- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Mencuatnya isu penarikan 5 persen terhadap penerima uang ganti rugi (UGR) Bendungan Bener pada pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Bener belum lama ini, tidak didalangi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo. Dalam pertemuan saat itu, anggota Komisi I yang hadir awalnya hanya memiliki tujuan utama untuk menindaklanjuti informasi terkait mundurnya 6 perangkat Desa Guntur. Sementara isu penarikan 5 persen UGR itu disampaikan secara spontan oleh salah satu perangkat desa dan tanpa pengondisian dari Komisi I DPRD.

Penegasan sekaligus klarifikasi tersebut disampaikan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi I DPRD setempat, Rabu (19/1).

“Konferensi pers kali ini untuk klarifikasi terkait pemberitaan media masa dalam kegiatan pengawasan urusan pemerintahan di kecamatan Bener. Sehubungan dengan itu Komisi I akan mengklarifikasi bahwa tujuan utama Komisi I melaksanakan pengawasan ke Kecamatan Bener yaitu terkait adanya informasi pengunduran diri 6 perangkat desa Guntur, Kecamatan Bener, tujuan konferensi pers ini, kita menjelaskan kepada media supaya tujuan kita ke Bener tidak simpang siur, sebelum rapat di Bener itu kita tidak tahu jika akan ada isu 5 persen,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Purworejo, Budi Sunaryo.

Tidak berselang lama setelah pertemuan Komisi I di Kecamatan Bener, terjadi unjuk rasa oleh warga terdampak Bendung Bener di gedung DPRD Purworejo untuk menuntut keadilan dalam proses ganti rugi tanah mereka. Dalam unjuk rasa itu disebutkan bahwa ada salah satu oknum anggota DPRD yang ingin menjadi pahlawan kesiangan serta ingin memecah belah.

ads

Saat ditanya apakah digelarnya konferensi pers ini ada kaitannya dengan hal tersebut, Komisi I membantah dan tidak merasa menjadi oknum yang disebutkan dalam unjuk rasa itu.

“Apakah ada kaitannya dengan yang disebutkan (dalam unjuk rasa) ada pahlawan kesiangan, karena kami tidak merasa disebut sebagai orang yang pemecah belah, sehingga kita abaikan,” kata Budi Sunaryo.

Terkait isu 5 persen pihak Komisi I tidak ingin menanggapinya secara lebih jauh. Pada intinya kedatangan Komisi I di Bener hanya terkait pengunduran diri perangkat desa.

“Terkait isu 5 persen monggo bertanya kepada yang menyampaikan (perangkat desa), yang pasti (masalah pengunduran diri) harus melalui mekanisme aturan yang berlaku,” sebutnya.

Anggota Komisi I, Timbul Susilo mengatakan, meski kedatangan ke Bener awalnya tidak fokus ke masalah 5 persen, namun Komisi I tetap menindaklanjuti mencuatnya isu 5 persen itu. Namun sejauh ini belum ada bukti kuat yang diterima Komisi I mengenai penarikan 5 persen. “Munculnya 5 persen dalam forum itu sebelumnya kami tidak tahu, itu muncul dalam forum, pada saat mendengar hal tersebut (5 persen) dalam forum, Komisi satu sepakat hal itu menjadi masukan, bahkan kami turun ke beberapa tempat, buktinya tidak ada sama sekali sampai hari ini, belum ada bukti yang valid,” jelasnya.

Ditambahkan, Komisi I tidak begitu saja menutup mata dengan adanya isu 5 persen tersebut. Namun begitu, pihaknya mengingatkan bahwa fungsi dewan disini hanya memberikan rekomendasi.

“Intinya kami tidak tutup mata, kami tetap akan mencari informasi kebenaran hal tersebut. Kami fungsinya hanya memberikan rekomendasi kepada kepolisian, inspektorat dan kejaksaan,” tegasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!