- iklan atas berita -

METRO TIMES (Ambon)-Pengadilan Negeri Ambon terus memanggil para saksi-saksi untuk mencari kebenaran terkait kasus Gerai Alfamidi yang ada di kota Ambon, yang melibatkan terdakwa Mantan Walikota Ambon. Richard Louhenapessy, dan Staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon. Andrew Erin Hehanussa, serta staf karyawan Alfamidi Sdr. Amri S.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Ambon juga hadirkan dua orang saksi dalam sidang Tipikor Richard Louhenapessy, pada Jumat 28/10/22. di Pengadilan Negeri Ambon

Dalam persidangan tersebut adapun agenda pemeriksaan saksi atas nama Faan Muslimin dari tahun 2021-2022. yang merupakan saksi PT, Midi atau Alfamidi dan juga Saksi Soni Salekan. yang pada staf di Kantor Kasi kesejahteraan Negeri Uremessing dari 2015-2022.

Adapun pertanyaan yang di lontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para saksi.

“BAP saksi pada nomor 9 yaitu setelah selesai meping baru la melakukan ijin prinsip atau setelah itu baru survei lokasi pembangunan untuk Alfamidi.” ujar JPU

ads

Lanjut JPU, Mengenai perjanjian-perjanjian dengan warga, apakah warga sudah siapkan lahan untuk membangun Alfamidi.

Saksi pun membantah pernyataan JPU tersebut mengenai lingkungan, yang siap di bangunkan Alfamidi, akan tetapi lokasi tersebut memang rawan saat melakukan Pembangunan Alfamidi.

“Belum perna menemukan tanda-tanda yang tidak bisa kita lakukan, terkait lokasi tersebut belum kita proses yang di kusu-kusu.” ungkap saksi Muslimin

Kata saksi satu, Alfamidi untuk cabang Ambon, di buka sejak 2019-2022, kira-kira ada 64 Alfamidi, namun usulan targetnya harus 70 Alfamidi yang harus dikota Ambon.

JPU pada Pengadilan Negeri Ambon juga terus mencari informasi terkait saksi yang dihadirkan untuk di mintai keterangan, terkait ijin prinsip untuk membangun Alfamidi di negeri Kusu-kusu.

“Mengenai perjanjian-perjanjian dengan warga, apakah warga sudah siapkan lahan untuk membangun Alfamidi.” kata JPU

Namun saksi Soni yang merupakan Sfat dikantor Kasi Kesejahteraan Negeri Uremesseng tersebut membantah pernyataan JPU, karena hasil keputusan masyarakat tidak mengijinkan untuk membangun Alfamidi di Negeri Kusu-kusu uremessing.

Pada saat PT. Alfamidi melakukan survei lokasi untuk melakukan pembangunan alfamidi di Negeri Kusu-kusu.

Alhasil, warga masyarakat negeri kusu-kusu menolak untuk membangun Alfamidi di negeri tersebut pada saat melakukan Rapat Negeri bersama Masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!