- iklan atas berita -

 

Metro Times (Semarang) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menjembatani kisruh antara pengurus PMI Kota Semarang dan karyawan UDD PMI Kota Semarang.

Kedua belah pihak mendatangi Kantor DPRD Kota Semarang melakukan audiensi di ruang rapat DPRD Kota Semarang untuk mengurai persoalan yang ada.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo mengatakan pihkanya akan menampung dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Menurut Rahmulyo, DPRD Kota Semarang prinsipnya memberi ruang aspirasi bagi kedua belah pihak.
“Kalau kita mengacu pada Undang-undang No 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan, palang merah ini milik semua warga. Kami akan lihat sejauh mana tuntutannya,” kata Rahmulyo disela audiensi di Kantor DPRD Kota Semarang, Jalan Pemuda No 148 Semarang, Kamis (16/3).

ads

Ia menerangkan pihak karyawan UDD PMI Kota Semarang paling sudah menyampaikan surat ke tingkat provinsi dan pusat.

Dijelaskan kalau terjadi kebuntuan persoalan di antara kedua belah pihak, idealnya memang kembali ke rumahnya yaitu DPRD kota Semarang.

Prinsipnya, DPRD Kota Semarang menjadi mediator bagi kedua belah pihak yang melakukan audiensi di ruang sidang paripurna DPRD Kota Semarang.
“Setelah semua masuk ke ruang sidang paripurna, kami lihat ternyata yang unjuk rasa hanya pegawai di UDD, salah satu unit kerja di PMI Kota Semarang,” terangnya.

Sekretaris PMI Kota Semarang, Ratnaningdyah mengapresiasi pimpinan DPRD yang telah menjembatani penyelesaiannya di antara kedua belah pihak secara bijak.

Ratna memastikan pengurus PMI Kota berpegang teguh pada peraturan organisasi (PO) PMI Kota Semarang dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berupaya melakukan disiplin dan tertib organisasi PMI Kota Semarang supaya berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Terkait dengan audiensi, Ratna mengatakan ada sekitar dua sampai tiga orang yang mengatasnamakan sukarelawan donor darah.

Sementara PMI Kota Semarang memiliki lima unit kerja, yaitu Markas PMI, UDD PMI, Diklat PMI, Klinik PMI dan Polbitrada PMI Kota Semarang.
“Tuntutan yang disampaikan juga lebih mewakili satu unit kerja, yaitu UDD PMI Kota Semarang,” kata Ratna didampingi pengurus PMI Kota Semarang, Deddy Herry Purnomo, Sasy Pujiati, dan lainnya.

Ia melihat persoalan yang terjadi lantaran ada sekat komunikasi yang belum terurai. Oleh karenanya, melalui mediasi dari DPRD Kota Semarang dapat lebih mengurai persoalan dan ada pemahaman di antara kedua belah pihak.

Koordinator aksi Yoga Abadi mengatakan, Ketua PMI Kota Semarang Awal Prasetyo sebelumnya telah menghilangkan sejumlah fasilitas bagi para pendonor seperti, tidak adanya kaos, kalender, piagam, dan lainnya.
“Pendonor di Kota Semarang memang unik, pendonor-pendonor pemula butuh yang namanya kaos, ucapan terimakasih atau souvernir, tapi sama beliau dihilangkan pada waktu itu,” kata Yoga yang juga salah satu koordinator donor darah di PMI Kota Semarang itu.

Sementara itu Koordinator Forum Masyarakat Peduli PMI Kota Semarang, Ahmad Ali Hasan menyampaikan beberapa tuntutan.

Pertama, meminta dikembalikannya aturan PMI Kota Semarang sesuai regulasi yang ada.

Kedua sesuai keinginan dari sukarelawan, Ketua PMI Kota Semarang agar mengundurkan diri secara sukarela, tanpa ada tuntutan hukum kepada PMI Kota Semarang.

Ketiga, permintaan maaf kepada sukarelawan pendonor dan mengembalikan semua fasilitas pendonor seperti semula.

Keempat, terjalinnya komunikasi yang baik antara pengurus ke pegawai, pengurus ke pendonor maupun di internal pengurus sendiri.

Kelima, kesejahteraan dikembalikan, keenam tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), demosi, penundaan karir atau yang lainnya selama kesepakatan tersebut belum selesai.

Ketujuh, memperkejakan kembali dua pegawai PMI Kota Semarang yang telah habis masa kontraknya. (af).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!