- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Petugas Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Purworejo, memeriksa ratusan kendaraan bermotor milik anggota TNI Kodim 0708 Purworejo, Senin (24/2) pagi, pelaksanaan pemeriksaan usai upacara bendera di halaman Makodim setempat.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka Penegakan Ketertiban (Gaktib) dalam Satuan dengan maksud untuk mengetahui kelengkapan kendaraan bermotor milik anggota serta upaya pembinaan ketertiban berlalulintas.

Menurut Komandan Subdenpom IV/2-2 Purworejo Kapten CPM Rusmanaji, pemeriksaan sejumlah kendaraan tersebut meliputi kendaraan dinas maupun kendaraan non dinas yang dikendarai oleh anggota TNI.

“Sekitar 226 unit kendaraan roda dua, 103 unit motor dinas, dan 113 unit non dinas. Untuk roda empat ada 10 unit yang terdiri dari, 4 mobil umum dan 6 mobil dinas menjalani pemeriksaan baik kelengkapan administrasi maupun kelengkapan sarana prasarana kendaraan seperti helm, listing, lampu dan lain-lain. Jadi, jangan sampai ada yang kurang atau mati,” katanya.

ads

Lanjut Kapten Cpm Rusmanaji, selain upaya pembinaan, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk membantu anggota melengkapi surat-surat kendaraannya. Terbukti, dari pemeriksaan kali ini ada tiga pelanggaran. Satu unit kendaraan roda dua  non dinas mati pajak, Kedua SIM TNI mati, dan Ketiga Motor tidak dilengkapi sepion.

“Apabila diketemukan ada SIM TNI atau Umum yang mati ataupun STNK yang sudah mati maka akan dicatat dan dibantu penyelesaiannya, jadi ini sifatnya tindakan antisipatif bukan tindakan hukum karena ini bukan operasi lalu lintas tetapi bersifat pemeriksaan saja,” tegas Kapten Cpm Rusmanaji .

Dirinya juga menghimbau kepada anggota TNI Kodim 0708, apa bila ada kegiatan Gaktib di luar anggota tidak usah kabur, “Hadapi aja kami, jangan takut, kita menjaga jangan sampai terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, karena pelanggaran pidana yang ancaman hanya dengan denda dan telah dibayar maksimum dendanya dikenakan Denda terhadap tersangka tidak dijatuhi Hukuman Disiplin Prajurit/catatan administrasi sesuai dengan pasal 55 _UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” sebutnya.

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0708 Purworejo, Kapten Inf Muhtavin Soleh mengatakan bahwa temuan dari kegiatan Gaktib ini akan ditindaklanjuti. Anggota yang terungkap melakukan pelanggaran akan diberi waktu seminggu untuk melengkapinya.

“Dalam waktu satu minggu ke depan akan kita monitor guna memastikan bahwa tidak ada lagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran baik secara administrasi maupun kelayakan kendaraan. Untuk pemegang kendaraan dinas akan kita tarik dulu sampai yang bersangkutan melengkapi kekurangannya,” katanya.

Dikatakannya, kegiatan Gaktib ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan satu tahun tiga kali. Salah satunya difasilitasi oleh Denpom. “Dua kegiatan Gaktib kita laksanakan mandiri tidak hanya terpusat di lingkungan Kodim tapi juga sampai ke Koramil-koramil,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!