- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Satuan Reskrim Polres Purworejo dan para pengacara yang tergabung dalam Paguyuban Advokat Purworejo saling menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum  secara profesional. Seiring kompleksnya perkara yang harus ditangani saat ini,  keduanya juga berkominten untuk terus meng-upgrade aturan-aturan serta regulasi yang kian berkembang.

Komitmen itu mengemuka dalam acara Silaturahmi Paguyuban Advokat Purworejo bersama Kasat Reskrim Polres Purworejo di Pendopo Rumah Makan Dargo Pangen Purworejo, Jumat (24/2). Kegiatan dihadiri Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono SH MH, bersama para Kanit, dan sekitar 35 advokat dari berbagai organisasi.

“Modus operandi tindak kejahatan terus berkembang, aturan dan hukum juga banyak yang baru. Jadi tidak ada istilah untuk berhenti belajar. Kita harus selalu update dan pelajari,” kata AKP Khusen.

Menurutnya, profesi Reskrim dan advokat memiliki kesamaan tugas, antara lain sama-sama menjadi praktisi dengan kepentingan penegakan hukum. Karena itu, keduanya saling melengkapi.

ads

“Setiap penanganan perkara jangan sampai hanya berpikir menang atau kalah, tapi bagaimana mendampingi hak kedua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Khusen mengungkapkan bahwa silaturahmi antara Satreskrim dengan para advokat baru kali pertama digelar. Tujuannya antara lain untuk menguatkan jalinan koordinasi sehingga dalam penanganan setiap perkara nantinya dapat berjalan dengan professional dan tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

“Melalui forum seperti ini kita juga bisa saling memberikan masukan barangkali ada ketidaksesuain dalam menjalankan tugas. Kita terbuka menerima masukan demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, AKP Khusen juga menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Purworejo berharap agar para advokat dapat jeli memilah-milah perkara yang ditangani. Jika memang arah ke ranah pidana masih lemah, dapat terlebih dahulu melalui prosedur pengaduan.

“Kalau memang itu jelas perkara tindak pidana, tidak ada salahnya langsung ke laporan. Namun, jika perkaranya masih abu-abu, seperti penipuan dan penggelapan akhir-akhir ini banyak terjadi, bisa lewat aduan dulu karena bisa jadi masuk ranah perdata jika ada perjanjian atau ikatan kerja sama di awal,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu advokat yang dituakan dalam Paguyuban Advokat Purworejo, Tjahjono SH, menyebut acara silaturahmi menjadi forum startegis bagi Satreskrim maupun para advokat. Selain menguatkan jalinan koordinasi, silaturahmi yang dikemas dengan suasana santai dan interaktif dapat meminimalkan persoalan-persoalan yang berpotensi menjadi kendala penanganan perkara.

“Jadi bukan kerja sama ya, tapi koordinasi yang baik. Kita bisa saling memberikan masukan atau pertanyaan. Misalnya sekarang ini kenapa ada prosedur pengaduan dulu untuk perkara tententu, kok tidak langsung laporan.  Dalam forum ini kita bisa saling berkomunikasi,” ungkapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!