- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) SMP Negeri 26 Purworejo diterpa isu adanya pungutan liar (Pungli) melalui media sosial dalam beberapa hari terakhir. Namun, pihak Kepala Sekolah (Kepsek) bersama komite sekolah membantah isu liar tersebut dan mengklaim bahwa dana yang diterima tersebut merupakan sumbangan dari wali murid kepada sekolah secara sukarela.

Menurut mereka, hal itu juga tidak menyalahi aturan karena merupakan program dari komite sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Apalagi, penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong-royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Ketua Komite SMP 26, Sutarto mengatakan, isu yang beredar di media sosial tersebut tidak benar. Apalagi, di media sosial beredar bahwa pada tahun 2022 lalu wali murid dipungut uang sebesar lebih dari satu juta. Padahal, menurut Sutarto, di SMP 26 tidak pernah ada pungutan dan uang sumbangan dari wali murid tahun lalu juga tidak ada yang sampai Rp1 juta.

“Jadi yang tersirat dalam medsos itu ya semua hoaks. Itu nggak ada yang benar itu, tahun lalu ngga ada sampai satu juta,” katanya saat ditemui di SMP 26, Jumat (6/10).

ads

Diungkapkan, uang sumbangan tersebut juga sudah sesuai kesepakatan dari wali murid melalui rapat pleno wali murid.

“Memberikan sumbangan, tanpa dipaksa, karena kesadaran masing-masing, dikumpulkan pengurus komite di sekolah, setelah terkumpul tentunya direalisasikan dengan plot anggaran yang sudah direncanakan, itu pun juga menurut kemampuan, jadi seandainya ada orang tua yang tidak mampu, minta keringanan, kita akan beri kebijakan, nggak bayar gapapa, justru sekolah mencari solusi seperti beasiswa,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa uang sumbangan tersebut berfungsi untuk menutup kebutuhan yang tidak dapat didanai BOS.

“Jadi kebutuhan satu tahun anggaran, itu sudah kita tuangkan dalam nominal, kebutuhan sekolah untuk satu tahun anggaran sekian, yang didanai BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sekian, sisanya yang tidak terdanai monggo dirembug bareng-bareng. Yang tidak terdanai itu seperti penyempurnaan aula sekolah, itu semua dari sumbangan wali murid atas kerelaan,” jelasnya.

Pihak komite maupun sekolah juga tidak pernah memaksa wali murid untuk membayar, apalagi sampai menagih atau memberi sanksi jika tidak memberi sumbangan.

“Kita juga tidak pernah menagih, memaksa, ataupun memberi sanksi. Daridulu tidak pernah bermasalah baru kali ini ada yang mempermasalahkan, kalau memang ada yang menyalahi aturan, saya kira tidak akan berlangsung sampai sekarang,” tandasnya.

Kepala SMP 26, Nikmatur Rohmah, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah dimintai klarifikasi oleh Dinas Pendidikan Purworejo terkait dengan isu yang beredar. Dari hasil klarifikasi itu, pihak sekolah dinyatakan tidak menyalahi aturan.

“Sudah, katanya tidak menyalahi aturan karena itu program dari komite, aturannya di Permendikbud,” ungkapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!