- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pembayaran uang ganti kerugian (UGK) warga terdampak bendungan masih belum jelas kapan akan dibayarkan karena masih menunggu kepastian hukum. Di sisi lain, proses Kasasi yang diajukan oleh BPN masih berjalan serta informasinya akan muncul juga diskresi dari Menteri ATR.

Hal itu terungkap dalam audiensi beberapa perwakilan warga terdampak bersama DPRD Purworejo, BPN Purworejo, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO), dan pihak terkait lainnya. Saat audiensi berlangsung, situasi sempat memanas dan hampir terjadi bentrok warga dengan pihak kepolisian. Warga di luar gedung DPRD mencoba memaksa masuk dengan mendorong pintu gerbang. Namun situasi itu tidak berlangsung lama dan masyarakat kembali tertib melakukan unjuk rasa.
Dalam audiensi pihak BPN Purworejo menegaskan akan menarik kasasi jika diskresi Menteri ATR turun.

Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi mengatakan, dari hasil audiensi, didapat kesimpulan bahwa untuk solusi permasalahan saat ini hanya tinggal menunggu adanya diskresi Menteri ATR. “BPN dan BBWS tadi menyampaikan bahwa berharap untuk segera ada diskresi dari Menteri ATR supaya bisa segera dilakukan reappraisal (penilaian ulang tanah yang berperkara), kita juga berharap untuk segera keluar diskresinya,” jelasnya saat ditemui usai audiensi.

Pihak warga didampingi DPRD Purworejo sudah melakukan upaya ke Kementerian ATR baik datang langsung maupun secara bersurat resmi. “Kita minta kepada Kementerian ATR untuk mengeluarkan diskresi, untuk kapan diskresi keluar itu kewenangan dari kementerian, harapannya bisa segera turun diskresi itu,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS SO Yosiandi Rudi Wicaksono, didampingi Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk mencabut kasasi saat diskresi Menteri sudah turun. Diskresi itu nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan reappraisal. “Karena kan semangatnya sama untuk menyelesaikan masalah itu, tapi kita butuh landasan hukum yang kuat untuk penyelesaiannya, kasasi kita ini juga sebenarnya minta dasar hukum untuk reappraisal bukan kasasi menolak, hanya untuk perbaikan putusan,” jelas Yosi.

ads

Eko Siswoyo, Ketua Masterbend mengatakan, untuk saat ini pihaknya bersama masyarakat menunggu turunnya diskresi Menteri ATR. Pihaknya akan mengawal terus proses diskresi tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pematokan tanah yang masih menjadi hak warga pada Rabu (12/1). “Kita tidak pernah mengehentikan pengerjaan proyek, kita hanya mematok di lahan yang masih berperkara dan tanah diluar penlok yang masih menjadi hak warga,” jelasnya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Purworejo yang terus membantu masyarakat dalam mengawal pembebasan lahan untuk pembangunan Bendung Bener.

“Berterimakasih karena sampai saat ini terus didampingi bahkan sampai kemarin di Jakarta juga didampingi. Akan tetapi kami juga sangat kecewa dengan adanya oknum anggota DPRD Purworejo yang justru memanfaatkan kesempatan untuk menjadi pahlawan kesiangan, kami mohon kepada yang memang tidak tahu akar masalahnya, tidak tahu perjuangan warga sejak awal, janganlah sok tahu,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!