- iklan atas berita -

MetroTimes (Purworejo) Warga yang terdampak Bendungan Bener menyatakan mosi tidak percaya terhadap sejumlah oknum wartawan yang memboikot pemberitaan tentang upaya masyarakat menuntut nilai ganti rugi tanah terdampak proyek strategis nasional tersebut. Pernyataan ini dilontarkan di sela-sela acara mujahadah bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), di Masjid Al-Muttaqin, Desa Guntur Kecamatan Bener, Rabu (05/02) malam.

“Kami, warga terdampak bendungan bener menyatakan mosi tidak percaya dengan wartawan yang memboikot pemberitaan mengenai aksi perjuangan kami untuk menuntut nilai ganti rugi yang manusiawi. Saya heran, wartawan yang seharusnya mengawal perjuangan rakyat, justru menyakiti hati kami dengan tindakan seperti itu,” kata Sunarto, yang mengaku sebagai wakil dari masyarakat warga terdampak Bendungan Bener.

Hal senada juga disampaikan Misrun, warga setempat. Menurutnya, masyarakat terdampak Bendungan Bener menghormati profesi seorang wartawan. Namun, warga menyayangkan sikap sebagian wartawan di Purworejo yang melakukan aksi boikot terhadap perjuangan masyarakat terdampak bendungan bener.

“Wartawan adalah mitra masayarakat untuk mencapai keadilan. Bagaimana mungkin ada oknum yang mengaku wartawan tetapi justru tidak berpihak kepada kami. Kalau sekiranya kami ada melakukan salah yang dinilai mencederai profesi wartawan, mari berkomunikasi dengan baik. Kalau kami terbukti salah, kami bersedia bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral,” tandasnya.

ads

Anggota DPRD Dapil Purworejo VI, Muhammad Abdullah, mewakili masyarakat terdampak Bendungan Bener menyampaikan, masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum terkait dengan aduan wartawan kepada salah satu orator aksi masyarakat yang menuntut kenaikan ganti rugi, di Pengadilan Negeri Purworejo, beberapa waktu lalu.

“Terkait adanya aduan wartawan terhadap salah satu orator masyarakat terdampak Bendungan Bener kami harap polisi memproses secepatnya. Kalau memang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, kami mohon segera dilanjutkan, tetapi jika tidak mencukupi bukti atau tidak memenuhi unsur, untuk segera menerbitkan surat yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan, sehingga ada kepastian hukum terhadap keduabelah pihak,” tegasnya.

Sementara itu, KH. Abdul Chakim Hamid mengatakan, merespon berbagai informasi dan masukan perihal situasi sosial masyarakat terdampak Bendungan Bener Purworejo, terutama masalah ganti rugi pembebasan tanah yang dinilai belum layak dan tidak adil, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan sejumlah sikap.

Pertama, menghimbau kepada seluruh komponen warga masyarakat yang terdampak untuk tetap menjaga kondusivitas, ketertiban, ketenangan, dan keteduhan di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedua, mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk dapat segera menyelesaikan persoalan ganti rugi pembebasan tanah secara arif bijaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 2 Tahun 2012) yang mengedepankan asas keterbukaan, kemanusiaan, kesepakatan dan keadilan, agar tidak menimbulkan keresahan sosial berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya pada masyarakat terdampak Bendungan Bener.

Ketiga, menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo untuk dapat menjembatani penyelesaian persoalan tersebut di atas. Kepada Pemerintah Pusat mengingat bahwa warga masyarakat terdampak adalah warga kabupaten Purworejo yang berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.

“Dan yang keempat, menganjurkan kepada seluruh stakholder terkait dan warga masyarakat terdampak untuk terus melakukan ikhtiar lahir batin dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala,” kata KH. Abdul Chakim Hamid didampingi KH. Yusuf Rosyadi, KH. Drs. Farid Sholikhin, M.MPd, dan Firman Yasin AW.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!