- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti kerugian tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener kemabali dilakukan setelah sebelumnya pada musyawarah pertama terjadi ketidaksepakatan warga.

Dalam musyawarah ulang yang berlangsung di Balai Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener, Selasa (12/4) tersebut, warga menyatakan setuju dengan harga ganti rugi tanah serta tanam tumbuh yang ditetapkan tim penilai.

“Hari ini merupakan musyawarah ulang karena pada 6 April 2022 waktu itu, untuk harga tanah, tanaman sedang dan tanaman besar sudah setuju, tapi untuk tanaman kecil pada waktu itu masyarakat belum sepakat dengan nilainya,” kata Andri Kristanto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo saat dimintai keterangan usai musyawarah.

Diungkapkan, pada musyawarah pertama ada perbedaan penilaian antara tanaman bibit dan tanaman kecil sehingga tidak disepakati warga. Warga menolak ada kategori bibit dalam penilaian. Mereka meminta kategori bibit tersebut dimasukkan kategori tanaman kecil sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

Diketahui dalam Perbup memang tidak ada kategori bibit dalam penilaian harga tanaman, melainkan hanya ada kategori tanaman besar, sedang dan kecil.

ads

“Kemarin ada perbedaan (pada kategori) bibit dan kecil, lalu warga juga meminta harga tiap tanaman ditulis secara rinci,” ungkapnya.

Permintaan warga, lanjut Andri, kini telah dipenuhi oleh panitia pengadaan tanah. Oleh karena itu, pada musyawarah kali ini warga telah sepakat dengan bentuk ganti rugi dan harga yang diberikan. Warga juga telah menandatangani berita acara musyawarah.

“Harga tanaman sudah sesuai dengan Perbup, harga tanah juga telah dijelaskan. Hari ini kita sudah melaksanakan musyawarah tahap pertama sebanyak 164 bidang dengan 131 pemilik lahan, itu hadir semua dan setuju semua,” lanjutnya.

Terkait musyawarah tahap kedua, sambungnya, akan dilaksanakan pada Rabu (13/4). Pada tahap kedua terdapat total 133 bidang dari 105 pemilik lahan.

“Kita berharap dengan pelaksanaan musyawarah hari ini yang mana sudah setuju semua, untuk besok musyawarah tahap dua juga bisa kondisinya sama seperti hari ini,” jelasnya.

Setelah musyawarah selesai dilakukan, maka proses akan berlanjut ke tahap selanjutnya hingga proses pembayaran. Andri juga mengharapkan pencairan uang ganti rugi bisa selesai sebelum lebaran Idul Fitri tahun 2022.

“Untuk yang Desa Wadas ini kita berharap seminggu sebelum lebaran sudah bisa dibayarkan,” tandasnya.

Wasisno (54), salah satu warga Desa Wadas mengaku telah menerima dan setuju dengan harga ganti rugi yang diberikan terhadap tanah dan tanam tumbuh diatas tanah miliknya.

“Sudah setuju ya, karena sudah sesuai permintaan kita, acuannya Perbup itu. Sekarang juga sudah ada rincian harganya sesuai yang diminta warga, kemarin kan kita cuma tahu harga globalnya, rinciannya tidak tahu, sekarang sudah tahu,” ujarnya.

Menurutnya, kategori penilaian tanam tumbuh di atas tanah terdampak penambangan saat ini sudah sesuai dengan keinginan warga.

“Harga tanaman kecil itu sesuai Perbup Rp1 juta, kemarin kalau kategori bibit cuma Rp100 ribu sampai Rp200 ribu, jauh sekali, naiknya signifikan. Untuk harga tanah sekitar Rp213 ribu,” sebutnya.

Lebih lanjut Wasisno dan warga lain berharap tidak hanya mendapat uang ganti rugi, melainkan juga dilibatkan dalam pengerjaan penambangan. Ia juga mengharapkan ganti rugi bisa dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri.

“Harapannya ya karena sekarang tinggal eksekusi ya kita dilibatkan dalam pengerjaan, entah itu yang tukang atau supir apapun sesuai kemampuan,” ucapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!