- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Surabaya) – Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) BPD Jatim menggelar rapat kordinasi daerah dan sosialisasi Perpol, pada Kamis 30 Maret 2023 di Hotel Dafam Signature Surabaya.

Acara tersebut dihadiri oleh Kasubdit Polsus Ditbinmas Polda Jatim AKBP Sutiyono, serta ratusan perwakilan perusahaan penyedia jasa pengamanan anggota ABUJAPI di seluruh Jawa Timur.

Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dilanjutkan dengan sambutan dari Dirbinmas Kombespol Asep yang diwakili AKBP Sutiyono. Kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) ABUJAPI Jatim Rudi Dwi Santoso.

ads

Ketua Umum BPD Jatim ABUJAPI Rudi Dwi Santoso menuturkan, Jadi hari ini yang kita bicarakan tentang Perpol No1 Tahun 2023 tentang perubahan baju seragam Satpam, yang sebelumnya kan memang ada Perpol No 4 Tahun 2020 tentang seragam Satpam.

‘Perpol No1 Tahun 2023 ini menetapkan perubahan bajunya yang kemarin menjadi topik permasalahan yang di lapangan karena seragam itu menyerupai seragam Polri, maka dari itu terbitlah Perpol No 1 Tahun 2003 menetapkan tentang perubahan bajunya saja,” tutur Rudi Dwi Santoso, Kamis (30/03/23).

Rudi juga mengatakan, Jadi bajunya itu berwarna kuning-kuning krem tapi yang ditetapkan itu warna bukan spek, spek merk atau apa tidak hanya warnanya saja, itu saja yang mau kita sampaikan kepada anggota BUJP dan juga tentang skep jam pelajaran tentang Diklat, ada Diklat Gada Pratama ada Diklat Gada Madya ada Diklat Gada Utama.

“Yang peraturan lama itu 232 jam pelajaran diubah dalam Skep tersebut nanti lebih jelas ada Pak Kasubdit yang menyampaikan itu menjadi140 jam Gada Pratama, sedangkan untuk Gada Madya yang dulu 160 menjadi 110 jam mata pelajaran, untuk Gada Utama yang dulu 100 jam mata pelajaran menjadi 60 jam mata pelajaran,” terang Rudi

Rudi menambahkan, Itu yang kita bahaskan dengan teman-teman anggota BUJP, khususnya di BUJP yang penyelenggara Diklat supaya segera menyesuaikan dengan aturan kurikulum petunjuk yang sudah dibuat dalam Skep tersebut.

Sementara itu Dirbinmas melalui Kasubdit Polsus AKBP Sutiyono menyampaikan bahwa pelaku Badan Usaha Jasa Penganan (BUJP) harus dapat mensinergikan kepentingan dan tujuan yang sama Dalam menghimpun ,membina, mengembangkan kemampuan kegiatan dan kepentingan usaha tangguh dan profesional Serta mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib.

Namun, AKBP Sutiyono juga mengkritisi bahwa masih terdapat ketidak patuhan dilapangan oleh beberapa perusahaan terkait perbedaan data legalitas yang diantaranya terkait domisili, operasional disiplin dan lainnya.

“Namun berdasarkan hasil pengawasan, penertiban dan pembinaan satpam supervisi serta Audit yang dikumpulkan di Tahun 2022 di lapangan , masih banyak ditemukan ketidakpatuhan disiplin terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, kata AKBP Sutiyono.

“Antara lain , profil CV wilayah operasional tidak sesuai dengan SIUP , kemudian operasional disiplin belum maksimal penggunaan seragam dan atribut yang belum sesuai dengan ketentuan”, terangnya.

“Diharapkan (peraturan) dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan harapan kedepan pengelolaan operasional disiplin di Jawa Timur lebih profesional berlegalitas serta memiliki satpam yang berkompeten sesuai bidang tugasnya”, pungkasnya.

(nald)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!