- iklan atas berita -

Jakarta – Rizieq Shihab akan menjalani sidang pra peradilan pada Senin (4/12/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara ini diajukan Rizieq Shihab atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam rangka mengamankan sidang ini, tak tanggung-tanggung. Ribuan personil aparat gabungan akan diturunkan. Setidaknya, dalam pernyataan Mabes Polri, personil yang akan diturunkan.sebanyak 1.610 personel gabungan.

“1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan HRS besok di PN Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1).

Argo melanjutkan, pengamanan akan dilakukan mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan. “Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” ujarnya.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habieb Rizieq Shihab (HRS) pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

ads

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.  “Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi, Minggu (3/1).

Sebelumnya, Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah.

Aziz mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” kata Aziz. (rol)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!