- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) –  Hari ini Termohon (Kejari Surabaya) menghadirkan 2 saksi dari petugas tahanan Kejati  Jatim bernama Abdul Wahid Hasyim dan Bramastya.

Dalam persidangan, Abdul Wahid Hasyim menerangkan kalau pernah dapat titipan surat dari kurir Kejari Surabaya untuk Adrianto dan dia membubuhkan  tanda tangan di buku ekspedisi.

Surat kemudian diberikan kepada Adrianto, tetapi tidak ada bukti  dan saksi saat saksi menyerahkan surat ke Adrianto.

Sedangkan saksi Bramastya menerangkan, kalau saksi  hanya mengetahui kalau Adrianto adalah tahanan titipan dari Kejari Surabaya.

ads

Mengenai ada surat atau tida ada surat , saksi tidak mengetahui hal itu.

Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan besuk, Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda sidang kesimpulan dari para pihak (Pemohon dan Termohon).

Kuasa Hukum Adrianto, yakni Masbuhin SH merasa puas dengan persidangan yang transpara dan diliput media massa  secara terbuka.

Hakim Tunggal DR Sutarno SH Mhum memberikan kesempatan yang luas kepada para pihak untuk membuktikan semua dalil-dalilnya.

Masbuhin merasa optimis bahwa penetapan tersangka Adrianto dengan melalui proses penyelidikan dan penyidikan  Kejari SUrabaya dengan cara menerbitkan surat-surat  yang satu dengan yang lainnya bertentangan serta dibuat secara bersamaan tempusnya, itu melanggar hukum, hak asasi manusia dan tidak prosedural.

Keterangan saksi-saksi fakta Pemohom , juga didukung oleh Ahli  Prof DR Sadjijono menjelaskan, bahwa proses dan surat surat itu sebagai pelangaran atas asas kepastian hukum  berupa kepatutan dan kewajaran dalam hukum pidana dan hukum administrasi. Sehingga surat -surat tersebut bafal demi hukum.

Sedangkan mengenai adanya SPDP itu dibuat dan diberikan atau tidak kepada  Adrianto atau Penasehat Hukumnya saat itu atau keluarganya,  saksi Pemohon Praperadilan yang terdiri dari Satriya Unggul Perkara SH dan istri Adrianto menyatakan tidak pernah  ada SPDP dan diberikan pada mereka.

Maka terbuktilah semua tampilan fakta fakta hukum dalam permohonan Pemohon dengan didukung alat bukti surat  dan saksi saksi pemohon dan ahli Prof. Sadjijono  kalau Pemohon berhasil membuktikan semua dalil permohonan praperadilannya.

Sehabis sidang, Masbuhin SH mengatakan, saksi  Abdul Wahid Hasyim  tidak memiliki kualitas sebagai seorang saksi dan keterangannya berdiri sendiri, tidak didukung oleh alat bukti yang lain.

Oleh karena itu, kasus dan kerangan saksi seperti ini, saksi tidak memiliki kualitas dan harus diabaikan.

Sedangkan saksi kedua,  Bramastya, petugas tahanan titipan dari Kejati Jatim, malahan tidak tahu apa-apa. Tidak tahu pengiriman surat dan tidak tahu surat surat yang dimaksud apa. Saksi kedua hanya  menerangkan kalau Adrianto adalah tahanan titipan dari Kejari Surabaya.

Maka, hakim memutuskan sidang dianggap selesai dan dilanjutkan sidang kesimpulan  besuk Kamis (13/5/2022) jam 10.00 dan setelah dilanjutkan putusan pada hari Selasa (17/5/2022). (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!