- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Hal ini diungkapkan oleh Romi Pradhana Aryo, Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV dalam talk show yang diselenggarakan secara live oleh Jawa Post TV (JTV) dengan tema “Agar Harga Minyak Tidak Terus Digoreng” (7 Februari 2022).

Dalam kesempatan tersebut Romi menyampaikan bahwa polemik minyak goreng yang sangat meresahkan masyarakat saat ini tengah memasuki proses penegakan hukum di KPPU. “Usai melakukan penelitian terkait naiknya harga minyak goreng sejak beberapa bulan terakhir, KPPU per tanggal 26 Januari 2022 telah meningkatkan status penanganan isu minyak goreng ini ke tahap penegakan hukum,” ungkap Romi.

Para pelaku usaha minyak goreng akan diminta keterangan seputar dugaan kenaikan harga yang terjadi secara bersamaan serta kelangkaan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Hal ini mendapatkan dukungan positif dari para pembicara yang hadir dalam acara ini, diantaranya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Hj. Anik Maslachah, Ketua YLPK Jawa Timur Said Sutomo, dan Kabid PDN Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Yudi Arianto. Mereka mendukung penuh langkah KPPU untuk mengusut tuntas permasalahan minyak goreng ini.

ads

Selanjutnya, dalam proses penegakan hukum ini Romi mengharapkan agar semua pihak yang diminta keterangan oleh KPPU dapat menyampaikan data dan informasi yang diperlukan. “Kami harap para pelaku usaha kooperatif dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum sehingga dapat mempercepat penyelesaian masalah ini,” tegas Romi. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!