
METROTIMES ( Aturan ) dan Ketentuan Penjualan BBM :
1. Larangan Penyaluran ke Pengecer:
SPBU dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer atau pihak yang ingin menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.
2. Izin Usaha Niaga:
Kegiatan meniagakan atau menjual kembali BBM tanpa izin resmi dari pemerintah adalah tindakan yang melanggar hukum.
Aturan Jerigen:
Pembelian BBM menggunakan jerigen atau drum di SPBU dibatasi secara ketat dan umumnya hanya diberikan untuk kebutuhan khusus yang sah, seperti pertanian atau perikanan, bukan untuk dijual kembali.
Larangan bagi pihak mana pun (termasuk SPBU atau pengecer) untuk menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi seperti Pertamax tanpa izin resmi diatur dalam Pasal 23 jo. Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pertamax merupakan BBM jenis Umum (Nonsubsidi). Meskipun bukan komoditas subsidi, niaga atau penjualan kembali BBM secara ilegal (tanpa izin usaha niaga dari pemerintah/Pertamina) tetap melanggar regulasi penataan hilir migas.
Kewajiban Izin Usaha Niaga (Pasal 23) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga (penjualan) wajib memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Sanksi Pidana Niaga Tanpa Izin (Pasal 53 huruf d) Pelanggaran atas kegiatan niaga tanpa izin usaha diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar, sebagaimana diatur lengkap dalam dokumen resmi.
Hal ini tidak dipatuhi oleh SPBU Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang mana sudah kepergok kamera awak media berulang kali dan bukan sekali.
Publik desak Pertamina untuk segera hentikan pemasukan atau suplayer BBM ke SPBU Kamal karena melakukan penjualan BBM secara ilegal kepada pengecer yang tidak sesuai aturan untuk diperjual belikan dengan harga melambung.
Baik pertamax, maupun Pertalite setelah masuk ke SPBU Kamal, dalam sehari dengan jumlah 5000 liter lansung ludes padahal jumlah pembeli masyarakat baik kendaraan roda 2 dan roda 4 berjumlah sedikit dalam sehari ternyata petugas penjual BBM di SPBU Kamal nakal dengan menjual BBM secara ilegal kepada pengecer.
SPBU Kamal perlu dievaluasi pihak pertamina, publik juga desak pertamina hentikan pemasukan BBM untuk sementara karena harus di tegur secara tegas.
Hingga berita ini diturunkan pihak SPBU belum bisa terkonfirmasi, untuk memberikan keterangan, pihak media terus membuka ruang konfirmasi bagi pihal – pihak terkait guna memberikan hak jawab. (***)









