
Metro Times (Purworejo)-Kejaksaan Negeri Purworejo memastikan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Rejowinangun Kecamatan Kemiri terus berlanjut. Sejauh ini sudah enam orang dimintai keterangan.
Hal itu terungkap dalam audiensi antara sejumlah warga Rejowinangun dengan penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, Rabu (21/5).
“Hari ini kami berkunjung ke Kantor Kejaksaan yang intinya ingin menanyakan progres penanganan kasus dugaan penyelewengan DD di desa kami. Kasus tersebut kami laporkan pada November 2024,” kata SA salah satu warga usai pertemuan dengan penyidik Kejari Purworejo.
SA menerangkan dari hasil Audiensi tersebut terungkap bahwa Kejaksaan terus berprogres dalam menangani kasus ini. Sejauh ini sudah enam orang dimintai keterangan sebagai saksi.
Penyidik pun akan terus memanggil para saksi serta pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa di Desa Rejowinangun.
“Tadi disampaikan, sudah ada enam orang dimintai keterangan dan Kejaksaan akan terus melayangkan surat panggilan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat,” imbuhnya.
Terkait kasus tersebut, SA bersama warga yang lain berharap agar Kejaksaan memproses kasus ini hingga ke meja hijau pengadilan. Menurutnya warga sudah tidak sabar menanti perkembangan penanganan kasus ini.
SA mengemukakan bahwa kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan sejak November 2024. laporan itu terkait dugaan penyelewengan dana hak orang kerja (HOK) pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa. Dugaan penyelewengan itu diduga terjadi sejak tahun 2015 hingga 2024.
“Ada dugaan penyelewengan anggaran HOK dari 2015 sampai 2024 kecuali tahun 2020. Karena ditahun 2020 sudah dibayarkan,” imbuhnya
Ia mengungkapkan pembayaran HOK kepada waga tidak dilakukan karena kades beralasan bahwa kegiatan fisik itu dilaksanakan dengan sistem
Kerja bakti bukan padat karya. Pada sisi lain dana itu telah dianggarkan di APBDes.
“Padahal ada dananya, tapi tidak dibayarkan alasannya pekerjaan itu dilaksanakan dengan sistem kerja bakti,” kata SA lagi.
Selain HOK, warga juga melaporkan kepala desa Rejowinangun terkait proyek pembangunan jalan poros desa yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu. Pembangunan jalan yang dilaksanakan dengan cor itu diduga tidak sesuai spesifikasi.
Untuk proyek pengecoran jalan, selain tahun 2019, kasus serupa juga diduga terjadi pada tahun 2024. Pada tahun 2024 di desa ini terdapat dua proyek pengecoran jalan.(tyb)




