- iklan atas berita -

 

 

Metro Times (Surabaya)Kasus itu melibatkan tersangka inisial AK (45) warga  Wonoayu Sidoarjo, berperan sebagai eksekutor dengan cara tersangka turun dari kendaraan lalu menuju korban dengan modus menanyakan alamat. Lalu tersangka mengambil paksa perhiasan kalung dan liontin emas yang dikenakan milik korban Sumaiyah (65) Driyorejo Gresik, sehingga korban mengalami luka di bagian leher.

Sedangkan tersangka inisial MA  alias Kulir  (41) warga Bubutan Kota Surabaya, berperan sebagai joki kendaraan jenis Honda Beat warna hitam (milik AK), membonceng tersangka AK, mengikuti arahan tersangka AK untuk mencari korban.

Tersangka inisial ES alias Kolet (32) warga Taman  Sidoarjo berperan sebagai joki kendaraan jenis Honda Beat wama membonceng tersangka AK untuk mencari korban.

ads

Tersangka Inisial TN (27) warga Jambangan, Surabaya, yang berdomisili di Kecamatan Kesamben,  Jombang. Peran Tersangka TN saat ini menjalani proses hukum di Polres Jombang dengan kasus yang sama, berperan sebagai joki kendaraan jenis Honda Beat wama hitam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Ditreskrimum Kombes Totok  Suharyanto – Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Jumhur, Senin (26/2/2024) menyampaikan, bahwa awalnya  tersangka AK (45) warga Wonoayu Sidoarjo sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama tersangka MA sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri perempuan Sumaiyah yang sedang  membersihkan halaman rumah.

Kronologi LP-B/318/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama Tersangka TN (saat ini menjalani proses hukum di Polres Jombang dengan kasus yang sama) sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri korbannya yang sedang memberi makan hewan peliharaan ayam dengan modus tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya tersangka AK menarik kalung korban secara paksa.

Sedangkan kronologi LP-B/4/11/2024/SPKT/POLSEK PATRANG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM. Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama tersangka ES

sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri seorang perempuan yang sedang membersihkan teras rumahnya dengan modus tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya Tersangka AK menarik kalung korban secara paksa.

Kropnologi  LP-B/13/11/SEK 1.11/2024/RESKRIM/SPKT POLSEK KALIWATES. Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama Tersangka ES sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri seorang perempuan sedang membersihkan teras rumahnya dengan modus tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya Tersangka AK menarik kalung korban secara paksa.

Kronologi LP-B/9/1/2024/SPKT/POLSEK BANGIL/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM. Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama Tersangka MA sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri seorang perempuan lagi sedang membersihkan halaman rumahnya dengan modus tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya Tersangka AK menarik kalung korban secara paksa.

Barang bukti diamankan berupa 2 potongan kalung emas beserta liontin (hasil tindak pidana); kendaraan merk Suzuki Satria Fu 150 warna hitam (sarana); Honda Beat warna abu-abu (sarana TKP Jember); helm merk MDS warna hitam strip merah (digunakan pada saat TKP); jaket warna abu-abu lengan merah (digunakan pada saat TKP); sandal merk Library warna hitam; celana jeans warna hitam; HP merk Oppo warna hitam; HP merk Vivo warna putih; dompet warna hitam; arloji warna kuning strap hitam; tas selempang warna putih.

Atas perbuatannya tersangka dijerat  pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(nald)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!