
LBH Kepton Adukan Dugaan Intimidasi dan Pengambilan Dokumen ke Polres SBB
METROTIMES (Piru) – Tim Teknis Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton (LBH Kepton) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengadukan dugaan intimidasi, pengambilan dokumen secara paksa, serta penggunaan nama lembaga tanpa kewenangan yang dipersoalkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat melalui Satuan Reserse Kriminal.
Pengaduan tersebut disampaikan Ketua Tim Teknis LBH Kepton Kabupaten SBB, Johan Riry, melalui surat tertanggal 23 Oktober 2026. Dalam surat itu, pihak pengadu meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan peristiwa yang disebut terjadi di Dusun Nasiri, Desa Luhu, Kecamatan Huamual Belakang, pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 19.09 WIT.
Nama Taher Wagola dan sejumlah pihak lainnya dicantumkan sebagai pihak terlapor dalam pengaduan tersebut. Namun, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
LBH Kepton Adukan Dugaan Intimidasi di Dusun Nasiri

Menurut keterangan dalam surat pengaduan, seorang anggota Tim Teknis LBH Kepton bernama Dini Muhamad diduga mengalami intimidasi. Pihak pengadu menyebut sejumlah orang mendatangi lokasi dan mengaku sebagai utusan resmi LBH Kepton.
Pengadu juga mempersoalkan penggunaan surat tugas atau dokumen yang mencantumkan nama LBH Kepton. Menurut pihak lembaga, dokumen tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki kewenangan atau persetujuan resmi dari pimpinan lembaga.
Keabsahan surat tugas serta kronologi peristiwa tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak terkait.
Dugaan Pengambilan 60 Dokumen dan Permintaan Uang
Selain dugaan intimidasi, surat pengaduan menyebut adanya pengambilan secara paksa sekitar 60 dokumen yang berisi data masyarakat. Pihak pengadu juga menyampaikan dugaan permintaan uang sebesar Rp6 juta dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Johan Riry melalui surat pengaduannya turut mempersoalkan dugaan penggunaan surat tugas yang keabsahannya dipertanyakan dalam kegiatan pembukaan rekening bank masyarakat. Kegiatan tersebut disebut melibatkan ratusan warga.
Menurut pihak pengadu, masyarakat mengeluarkan biaya pembukaan rekening sekitar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per orang. Selain itu, terdapat biaya lain yang diperkirakan mencapai Rp600 ribu per orang.
Besaran kerugian keseluruhan, jumlah warga yang terdampak, serta rincian biaya tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti transaksi dan keterangan pihak-pihak terkait.
Pengaduan Juga Menyinggung Telepon Genggam yang Hilang
Dalam surat pengaduan, pihak LBH Kepton menyebut Dini Muhamad mengalami tekanan psikologis dan kehilangan satu unit telepon genggam.
Kronologi kehilangan telepon genggam tersebut, termasuk ada atau tidaknya keterkaitan dengan peristiwa yang diadukan, masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
LBH Kepton Minta Polres SBB Menindaklanjuti Pengaduan
Melalui pengaduan tersebut, Tim Teknis LBH Kepton meminta Polres Seram Bagian Barat memeriksa pihak-pihak terkait, meminta keterangan saksi, serta menelusuri keaslian dan keabsahan surat tugas yang dipersoalkan.
Pihak pengadu juga meminta agar keberadaan dokumen data masyarakat yang diduga diambil secara paksa ditelusuri. Selain itu, dugaan permintaan uang dan biaya pembukaan rekening diharapkan diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.
Sebagai bahan pendukung, LBH Kepton menyebut telah menyiapkan atau melampirkan sejumlah dokumen, antara lain salinan surat tugas yang dipersoalkan, surat keputusan pembentukan Tim Teknis LBH Kepton, identitas saksi-saksi, serta foto atau salinan buku rekening masyarakat.
Johan Riry berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Hingga ada keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak terlapor, seluruh tuduhan dalam pengaduan ini tetap merupakan dugaan yang harus diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati oleh semua pihak.









