
METROTIMES ( MALUKU TENGAH ) (Negri Hila) Proses tahapan pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) di Negeri Hila kini memasuki babak krusial. Perwakilan dari Rumah Tau Ollong dan di pimpin lansung oleh soa Ollong selaku pimpinan ada di rumah tau Ollong secara resmi telah mendaftarkan calon pemimpin dari Rumah Tau Ollong ke panitia pencalon raja pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 01:46 WIT.
Kepatuhan pada Peraturan Daerah dan Peraturan Negeri
Pendaftaran ini dilakukan dengan kepatuhan penuh terhadap mekanisme hukum yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah 01 thn 2026 yaitu pasal 3 ayat 2 yang berbunyi bahwa jabatan kepala pemerintahan negri adalah hak asal usul dari mata rumah tertentu ( mata rumah parentah) yang berlaku secara turun temurun menurut gari keturunan yang lurus .
serta Peraturan Negeri (Perneg) yang menjadi acuan teknis pelaksanaan pemilihan Raja. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan amanat perundang-undangan yang mengatur tata cara pencalonan pemimpin di wilayah tersebut.
Legitimasi Adat dan Garis Keturunan Lurus
Dalam proses pendaftaran tersebut, pihak Rumah Tau Ollong menegaskan posisi mereka berdasarkan hukum adat yang berlaku. Kandidat yang diusung merupakan keturunan lurus dari anak cucu Apdulah Mantasar, yang diakui sebagai garis keturunan sah dalam struktur Rumah Tau Ollong. Kejelasan silsilah ini menjadi poin fundamental yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memvalidasi legitimasi adat yang dipersyaratkan bagi seorang calon pemimpin di Negeri Hila.
Respons terhadap Tahapan Akhir
Langkah pendaftaran ini merupakan respons konkret atas dibukanya pendaftaran tahap ke-3 (tahap terakhir) oleh Panitia Pelaksana (Panpel) Pencalonan dan Pemilihan. Hal ini merujuk pada surat Panpel nomor 025-B/PAN-PPKP-R/III/2026 yang menegaskan kewajiban bagi setiap mata Rumah Parentah untuk mendaftarkan diri agar hak mereka tetap terjaga dalam proses pemilihan.
Dengan terpenuhinya seluruh kriteria, baik secara hukum positif melalui Perda dan Perneg, maupun secara adat melalui silsilah keturunan yang jelas, pendaftaran dari Marga Ollong ini diharapkan dapat membawa kepastian hukum dan menjaga marwah adat dalam proses pemilihan Raja Negeri Hila. ( Hery Lawalata )




