- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Saparua ) menindaklanjuti Kesepakatan bersama ( MOU ) Pemerintah Negeri yang ada pada wilayah kecamatan Nusalaut bersama Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 bertempat pada Ruang Aula Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.

Para perangkat Negeri Negeri Nalahia,Negeri Akoon dan Negeri Sirisori Amalatu yang hadir dalam expose Raja Negeri SSA beserta staf,, Pj. Kepa Pemerintah Negeri Akoon beserta Perangkat sedangkan Negeri Nalahia di hadiri sekretaris Negeri, kaur pembangunan dan Ketua saniri negeri , dalam penyampaian realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa seluruh kegiatan yang sudah di laksanakan,

Dii hadapan pada Perangkat Negeri Kacabjari Ardy, SH.MH yang di Dampingi Kasubsi Intelijen Perdata dan Tun, menyampaikan bahwa , dalam pengelolaan Keuangan desa/Negeri mengacu pada peraturan dan perundangan undangan yang berlaku baik Permendagri, permendes maupun Perbup dan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa tidak ada pelaksanaan kegiatan menggunakan kebijakan, baik kebijakan KPN, Raja maupun saniri namun tetap berdasarkan Rab maupun APBNeg, untuk di ketahui MOU yang dilaksanakan Cabjari Ambon di Saparua bersama pemerintah Negeri yang ada di wilayah kecamatan saparua, saparua timur dan Nusalaut berlaku selama 2 tahun anggaran, lanjut Ardy yang wajib dilaksanakan setiap pengelolaan keuangan wajib memiliki buku kas dan buku pembantu kas yang tertuang dalam permendagri 20 tahun 2018.

Lanjut kasubsi Intel dan Tun menyampaikan bahwa pengalaman banyak Negeri tidak melaksanakan pencatatan buku kas sehingga mempersulit Pemerintah Negeri dalam menyusun Laporan pertanggungjawaban, sehingga di harapkan pengelolaan keuangan di tahun 2025 seluruh negeri yang ada di wilayah kecamatan Saparua, saparua timur dan Nuslaut dalam pengelolaan keuangan akan lebih baik guna menghindari dampak hukum pelaksanaan keuangan Negeri.