MetroTimes (Surabaya) – PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah dalam perjalanannya hingga memasuki usia ke-6 saat ini, JamSyar mampu mencatat kinerja yang memuaskan dengan pencapaian asset melebihi 1 Triliun. Pertumbuhan aset, ekuitas, laba, volume penjaminan, jumlah terjamin, dan jaringan kantor mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Rata-rata pertumbuhan aset dan ekuitas JamSyar dari tahun 2015 hingga 2019 adalah sebesar 39,06% dan 23,66% per tahun.
JamSyar ada untuk ekonomi nasional. JamSyar terlibat dalam program pemeliharaan ekonomi nasional, sebagai penjamin syariah untuk Program Penjaminan Pembiayaan Modal Kerja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan program pemerintah untuk mengurangi dampak Covid 19 terhadap perekonomian.
“JamSyar juga berkontribusi kepada UMKM seluruh Indonesia, yang terdampak pandemi covid-19. Ini merupakan penyaluran baru, bukan take over, bukan perpanjangan. Yang diberikan oleh perbankan Syariah mitra kerja JamSyar, yang dijamin oleh JamSyar. Dalam program ini JamSyar tidak memungut sepeserpun kepada debitur,” terang Dirut Gatot Suprabowo saat Press Conference dengan media mitra JamSyar, yang di dampingi Direktur Operasional Achmad Sonhadji dan Direktur Keuangan, SDM & Umum Endang Sri Winarni.
Kredit Usaha Rakyat Syariah atau KUR Syariah, alhamdulillah KUR Syariah sampai dengan saat ini menunjukkan volume yang cukup baik. Volume yang sangat-sangat besar untuk ukuran kami di Syariah dalam kondisi pandemi ini.
Jumlah penjaminan di bulan Juli sudah menyentuh angka 1,4 triliun rupiah KUR Syariah yang sudah kita jamin. 1,4 triliun yang sudah disalurkan ke UMKM seluruh Indonesia dengan mekanisme pembiayaan syariah.
Dirut Gatot Suprabowo JamSyar juga menyampaikan, untuk sektor real yang prioritas, ini tidak mudah dan saya tidak bisa menjawab secara lugas, karena di era pandemi ini sudah bukan saatnya kita menentukan mana yang diprioritaskan, tapi mari kita semua menggalangkan semua sektor. Kalau kita memprioritaskan, sektor pariwisata itu adalah sektor yang harus kita hindari, tapi kalau itu kita hindari akan banyak UMKM yang tergantung pada pariwisata.
“Jadi dalam konteks masa pandemi seperti ini mari kita semua bicara sebagai bangsa Indonesia, sehingga segala sektor selama masih memungkinkan untuk digerakkan usahanya tanpa kecuali. Ini bentuk kepedulian, ini bentuk dukungan, ini bentuk peran serta JamSyar terhadap pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Dan dalam rangka mendorong UMKM di daerah, terobosan kembali dilakukan JamSyar dengan terlibat dalam jaminan Pembiayaan Modal Kerja PEN atau sering disingkat PMK PEN. PMK PEN ini disalurkan oleh seluruh perbankan syariah yang menjadi mitra kerja JamSyar. Dan ini kita dorong teman-teman perbankan syariah untuk menyalurkan PMK PEN dengan penjaminan kita. Alhamdulillah ini kita launching Juli hingga hari ini sudah realisasi cukup banyak, hampir menyeluruh di Indonesia. Ini bentuk dukungan kepada UMKM agar bisa bangkit dan kembali jaya di masa sulit pademi Covid-19.
Sisi lain kita tetap melakukan penjaminan-penjaminan pada penjaminan proyek, penjaminan infrastruktur, untuk menjalankan perekonomian nasional secara luas.
Sementara Gatot Suprabowo menjelaskan, restrukturisasi ini sebagaimana dari arahan pemerintah, dan dari kebijakan OJK, yang harus mendukung kebijakan pemerintah, maka sudah mengambil kesepakatan seluruh industri keuangan untuk melakukan restrukturisasi atas pinjaman yang diberikan di era Covid-19. Jadi pembiayaan-pembiayaan yang kita jamin pastinya dilakukan restrukturisasi.
Kemudian peran Jamsyar seperti apa ?
Menurut Gatot Suprabowo, karena yang melakukan restrukturisasi itu adalah perbankan yang selaku penerima jaminan JamSyar. JamSyar hanya memberikan jaminan atas restrukturisasi kredit itu. Dan peran JamSyar hanya membebaskan imbal jasa, kita tidak memungut sepeserpun imbal jasa atas restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan oleh penerima jaminan.
Ini bentuk kepedulian kita, sehingga atas penjamin kita, debitur-debitur yang kita jamin yang terdampak Covid-19, tidak terbebani lagi biaya untuk membayar imbal jasa JamSyar.
“Restrukturisasi yang dapat diajukan, Pembiayaan Modal Kerja PEN atau PMK PEN untuk memulihkan usaha UMKM. Karena UMKM khususnya pengusaha kecil, sehingga modal kerjanya semenjak era pandemi ini sudah terkikis untuk kebutuhan, sehingga modal kerja yang seharusnya untuk usaha, maka habis untuk kebutuhan. Suka tidak suka, mau tidak mau, agar usahanya kembali berjalan, maka UMKM ini membutuhkan pembiayaan kembali. untuk itu pemerintah sudah meluncurkan Pembiayaan Modal Kerja PEN. Ini di jamin oleh Jamsyar, salah satunya yang untuk mekanisme syariah,” pungkas Gatot Suprabowo. (nald)