- iklan atas berita -

MetroTimes (Surabaya) — Reses sebuah kata yang mungkin asing bagi awam, namun bagi anggota DPRD “reses” adalah sesuatu yang ditunggu, selain bisa istirahat, masa ini juga bisa bertemu dengan sanak famili di Kampung halaman ataupun bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihannya.

Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Hartoyo, S.H., M.H, dari Fraksi Demokrat Daerah Pemilihan Jatim 1 (kota Surabaya), dalam Penyerapan Aspirasi Masyarakat Reses II Tahun 2020.  Masa Jabatan 2019-2024.  13-20 September 2020.

Menjawab pertanyaan media mengenai, tidak adanya sekolah SMA Negeri maupun SMK Negeri di satu Kecamatan.
Anggota Komisi E, Hartoyo S.H.,M.H menyampaikan, saya pada saat itu sudah menghadap pada Menteri Pendidikan, untuk melaporkan kondisi masing-masing daerah di Jawa Timur karena tidak sama. Kalau di Kabupaten / Kota di luar Surabaya ini kebanyakan setiap satu kecamatan ada sekolah. Sedangkan di Surabaya ini terkumpul di pusat di komplek SMAN 9, SMAN 2, SMAN 1, dan SMAN 5 itu satu komplek.

Menurut Hartoyo, dengan sistem Afirmasi, Zonasi, Prestasi ini ada baiknya juga ada kurang baiknya. Pertama bagi siswa-siswa yang pandai, sehingga wali murid menginginkan anaknya nantinya bisa ke Perguruan Tinggi Negeri tentunya itu lulusan dari SMA yang berkualitas. Orang tahu bahwa lulusan SMA komplek itu mayoritas 80 persen sudah masuk di Universitas Negeri dengan jalur undangan.

ads

“Pembangunan sekolah per Kecamatan itu kalau memang tidak bisa direalisasikan kita akan membuat semacam Diskresi atau terobosan, agar nantinya kecamatan yang tidak ada sekolah itu bisa ditiadakan dengan menghapus sistem yang sudah jalan kemarin ini. Kita buat satu zona Surabaya, seperti yang kemarin tidak ada kendala dengan nilai kemudian tes dan sebagainya,” terang Hartoyo disela-sela acara penyerapan aspirasi masyarakat di Petemon Barat Surabaya, Senin (14-9-2020).

“Kemarin ada lampu hijau saat ditemui Dirjen di pusat, nanti bisa dibuatkan Pergub khusus, karena SMA SMK ini kewenangan Provinsi. Masalah teknik pelaksanaannya itu bisa di Pergub, tentunya kasik payung hukum, karena kalau disamakan tidak bisa, karena masing-masing daerah di 34 Provinsi itu tidak sama, apalagi daerahnya terpencar,” jelasnya

Hartoyo menambahkan, kemarin ada tiga sistem untuk masuk SMK Negeri dan SMA Negeri  yaitu jalur Afirmasi (termasuk buruh, orang tidak mampu disitu ada kuotanya), Zonasi, dan Prestasi (prestasi didalamnya ada macam-macam olahraga, olahraga itu tidak serta merta punya prestasi menang, tapi itu harus bertahap berjenjang, mulai tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi, Nasional) itu baru bisa masuk ke negeri. Dan yang menyelenggarakan harus lembaga pemerintah. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!