- iklan atas berita -

METROTIMES, TEMINABUAN (PAPUA BARAT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan dengan resmi mengumumkan hasil penelitian Administrasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun  2020 yang mengacu tentang tahapan dan program negara yang telah dilakukan pada tanggal 4-6 September 2020 yang telah berlangsung pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hari ini, Senin 14 September 2020 resmi diumumkan. Demikian keterangan pers Nahum Krimadi, SS anggota komisioner KPU Kabupaten Sorong Selatan selaku Devisi teknis pemilu dan humas KPU kepada awak media di Teminabuan.

“Ada berapa hal penting yang  dilakukan oleh KPU kabupaten Sorong Selatan yaitu melakukan verifikasi dukungan syarat pencalonan dan juga verifikasi faktual secara Administrasi bagi calon dapat dilihat dari seluruh proses 4 pasangan bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi Administrasi”, ungkapnya.

Nahum Krimadi, SS anggota komisioner KPU Kabupaten Sorong Selatan Devisi Teknis Pemilu dan Humas

Dalam proses selajutnya KPU kabupaten Sorong Selatan diberikan waktu 1 Minggu dalam menverifikasi berkas Administrasi yang berkaitan dengan syarat dan dokumen pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, pada hari ini KPU secara resmi mengembalikan seluruh berita Acara  Formulir Model B KWK hasil perbaikan. Dengan harapan dokumen – dokumen mana yang  perlu dilengkapi oleh pasangan bakal calon masing – masing, ujar Nahum Krimadi.

Ia menambahkan bagian  yang harus di penuhi oleh bakal calon masing – masing ada berapa pasangan bakal calon yang belum mengurus LHHP dalam penyampaian Dokumen KPU. Surat peryataan dokumen tersebut dalam proses pengurusan atau pun dokumen yang berkaitan dengan pengadilan Negeri (Pailit), sehingga kami mengembalikan semua dokumen secara keseluruhan Kepada bakal calon berkaitan dengan Dokumen -Dokumen yang  dinyatakan telah memenuhi syarat.

Ada beberapa dokumen harus lengkap, seperti dalam Formulir B KWK yang berkaitan PP3 KWK dan juga surat riwayat hidup, misalnya salah satu calon mengisi dokumen dengan gelar S1, S2, S3, maka pemenuhan syaratnya harus memasukan dokumen tersebut dalam bentuk Ijazah yang di legalisir pejabat yang berwenang, sehingga KPU telah mengembalikan seluruh Berita Acara Verifikasi Dokumen Administrasi kepada bakal Calon masing – masing untuk diperbaiki, tegas Nahum Krimadi.

ads

Adapun batas waktu perbaikan Administrasi mulai pada hari ini (Senin) sampai pada tanggal 16 September tahun 2020 mendatang, sesudah diperbaiki Dokumen harus di kembalikan ke Komisi pemilihan umum (KPU) untuk dipelajari kembali lalu pada momentum 22 September, KPU akan melakukan pleno penetapan calon tetap dan proses berlanjut pada tanggal 23 – 24 pencabutan Nomor Urut bakal calon bagi bakal calon yang dinyatakan lolos persyaratan pencalonan.

Nahum Krimadi, SS anggota komisioner KPU Kabupaten Sorong Selatan Devisi Teknis Pemilu dan Humas menghimbau kepada warga masyarakat Sorong Selatan “Mari kita memberi edukasi  yang baik, harapan KPU jangan ada distorsi ataupun gorengan opini yang seolah-olah Pihak KPU Kabupaten Sorong Selatan telah menutupi proses atau tahapan, maupun proses dokumen bakal calon yang tidak lengkap dan menyatakan KPU itu bohong” tutupnya. (Agus Semunya/Hp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!