BKKP Bantah Kabar Pelantikan 33 Pejabat Fungsional Tanpa Ijin Kemendagri

0
362
Konferensi pers BKPP Kendal di aula BKPP Kendal, Kamis (8/4)
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal membantah kabar jika pelantikan 33 pejabat fungsional yang dilakukan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto tanpa ijin Kemendagri.

 

“Perlu saya tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Kepala BKPP Kendal Cicik Sulastri saat konferensi pers menanggapi kabar salah satu media online yang mengabarkan bahwa pelantikan 33 pejabat fungsional dilakukan tanpa ijin Kemendagri, di aula BKPP Gedung A Setda Kendal, Kamis (8/4).

 

Menurut Cicik Sulastri, pelantikan 33 pejabat fungsional sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Regulasi yang mendasari mana yang boleh dilakukan pelantikan dan yang tidak boleh dilakukan pelantikan adalah surat edaran Mendagri nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020.

ads

 

Dalam surat edaran dijelaskan mengenai penugasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pilkada. Di dalamnya terdapat streasing penegasan berkaitan dengan penggantian pejabat oleh kepala daerah yang melaksanakan pilkada tahun 2020.

 

“Di situ dijelaskan bahwa penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 dan dikuatkan dengan surat edaran Mendagri, bahwasanya penggantian pejabat yang tidak boleh dilakukan adalah pejabat struktural meliputi pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas,” jelas Cicik.

 

Kemudian, lanjutnya, pejabat fungsional yang tidak boleh dilantik adalah melantik pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan kerja meliputi kepala sekolah dan kepala puskesmas.

 

“Sedang pelantikan 33 pejabat fungsional hari Selasa kemarin adalah pelantikan pejabat fungsional sesuai dengan Permenpan nomor 42 tahun 2018. Di pasal 13 ada ketentuan bahwasanya, untuk pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan paling lambat 6 April 2021,” tandasnya.

 

Tetap dilakukannya pelantikan kemarin juga mendasari pada Pemerpan nomor 13 tahun 2019. Pasa 37 menyebutkan, PNS diangkat sebagai pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.(Gus)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!