Rasa Empati Untuk Bantu Warga Terdampak Pandemi Tuntun Kodim Kendal Dirikan UPZ

0
372
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Berawal dari kesadaran bahwa pandemi sangat berdampak pada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, Kodim O715/Kendal berinisiasi mendirikan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ),

Melalui UPZ, zakat penghasilan dari anggota TNI yang sudah mencapai nisab (batas mengeluarkan zakat) akan dikumpulkan. Bagi yang belum mencapai nisab dapat menyalurkan infaq dari sebagian penghasilanya.

Demikian disampaikan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0715/Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto saat meresmikan pendirian UPZ yang merupakan bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal, di Aula Makodim Kendal, (5/3/2021).

“Dari dana yang terkumpul, nantinya akan digunakan untuk membantu warga yang terdampak pandemi,” kata Dandim.

ads

Menurut Dandim, pendirian UPZ juga sesuai dengan syariat agama islam dan dengan didasari rasa empati ingin berbagi para anggota TNI dengan warga yang terdampak pandemi.

“Saya meminta kepada anggota dalam membayar zakat jangan dilandasi karna takut kepada Komandan tetapi memang dilandasi karena Allah dan karna sudah mencapai nisabnya. Sekali lagi, ini bukan paksaan, tapi sifatnya hanya mengajak dalam kebaikan,” kata Dandim usai acara pendirian UPZ di Aula Makodim Kendal, Jumat (5/3).

Pengumpulan zakat penghasilan, lanjutnya, akan mulai dilakukan bulan depan. “Tadi dari Baznas menyampaikan agar pengumpulan zakat penghasilan dilakukan mulai bulan April besok,” sebutnya.

Ditambahkan, pendirian UPZ sebenarnya sudah digagas lama oleh Dandim-dandim terdahulu, namun bisa terealisasi sekarang.

“Syurkur Alhamdulillah sekarang kami bisa mewujudkan pendirian UPZ di Kodim Kendal,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kendal KH Ubaidillah mengatakan, zakat sangat bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. ini harus dikelola dengan baik dan dilakukan secara efektif dan efisien melalui lembaga yang amanah dan akuntabel.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Dandim 0715/Kendal dengan memfasilitasi jajarannya untuk membentuk UPZ yang akan mewadahi anggotanya dalam menunaikan kewajiban rukun Islam yang ke-3 yaitu zakat,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, syarat yang harus dipenuhi dalam membayar zakat penghasilan adalah bila gaji/pengasilan yang diterima sudah mencapai nisab. Akan tetapi zakat yang dikeluarkan hanya 2,5 % dari gaji pokok, bukan gaji bersih atau gaji yang diterima.

“Hari ini kami akan serahkan surat keputusan tentang UPZ Makodim sebagai payung Hukum legalitas ketika nanti memungut zakat dan infaq, sebab tanpa dilindungi surat tersebut nantinya dapat berdampak ke hal yang lain”, pungkasnya.

Peresmian pendirian UPZ ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Ketua Basnas Kendal KH. Ubaidillah, S. Pdi kepada Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto, S.T, dan disaksikan Kasdim 0715 Kendal Mayor Inf Sukamto, Para Perwira Staf, Danramil, Batuud Ramil se-Kodim 0715/Kendal serta Pengurus Baznas Kendal.(Gus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!