Metro Times (Semarang) Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) surati Presiden Republik Indonesia, mengusulkan kepada pemerintah supaya profesi advokat, mendapat rileksasi selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, profesi advokat masuk dalam kategori sektor non-esensial sehingga kegiatannya diwajibkan 100 persen di rumah atau work from home (WFH), selama 3- 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Surat LBH Rupadi bernomor: 028/DP/RUPADI/VII/2021, itu diajukan terkait permohonan revisi sektor esensial. Adapun dalam surat itu turut ditembuskan sebagai laporan ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Pada intinya kami mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat guna menekan penyebaran jumlah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas,”kata Ketua Dewan Pendiri LBH Rupadi, Joko Susanto, sembari menunjukkan salinan surat itu di aula Gedung Debora-Ong, Jl Kenconowungu III, No 18B, Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (12/7/2021).
Dalam surat itu, pihaknya hanya ingin turut memberikan kritikan dan usulan yang membangun terkait penempatan profesi advokat yang termasuk kategori sektor non-esensial sehingga kegiatannya di wajib 100 persen di rumah atau work from home (WFH).
Menurutnya profesi advokat dipandang sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Karena peran advokat juga turut memberi pelayanan public yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, yang terpenting dalam operasional tetap menerapkan dan memperhatikan program kesehatan secara ketat.
“Kami menilai pembatasan kegiatan advokat berpengaruh terhadap penegakan hukum sehingga dikhawatirkan cacat prosesnya. Apalagi secara jelas bahwa penegakan hukum melibatkan unsur advokat,”ungkapnya.
Sekretaris Dewan Pendiri LBH Rupadi, Chyntya Alena Gaby, menambahkan aecara jelas bahwa dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan, diantaranya advokat, hakim, jaksa dan polisi. Untuk itu ia meminta pemerintah, apabila ketiga institusi lain dianggap esensial maka advokat juga harus dianggap esensial, karena penegakan hukum itu harus ada advokat.
“Namanya negara hukum harusnya unsur penegakan hukum dapat perhatian seimbang, jangan dianggap profesi advokat swasta dianggap tidak esensi, bagaimana kalau gara-gara pembatasan itu banyak pencari keadilan dirugikan, tentu akan menjadi masalah baru,”imbuhnya.
Pihaknya juga mendorong agar pemerintah mengadakan program vaksinasi khusus bagi advokat supaya memenuhi persyaratan saat menjalankan tugasnya di luar kota. Karena ia melihat program vaksin belum menyentuh advokat secara menyeluruh.
Pihaknya berharap pemerintah dapat merevisi ulang agar profesi advokat masuk dalam sektor esensial dan pemberian vaksin bagi advokat secara menyeluruh dan merata.
Sebagaimana diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Intruksi itu dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Penulis: F. Daniel Raja Here