- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Pada tanggal 15 Oktober 2021 telah terjadi tindakan pelarangan pengibaran bendera nasional Indonesia, Bendera Merah Putih di Cluster Northwest Perumahan Citraland Surabaya oleh beberapa Satpam.

Tindakan oknum satpam tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Anwari korban yang mendapat intimidasi dari beberapa Satpam perumahan Citraland, menyampaikan pada acara Press Conference, bahwa peristiwa pelaranga ini terjadi di Citraland. Waktu itu saya beserta beberapa karyawan saya, datang ke Ruko di perumahan Citraland yang saya sewa untuk kantor. Yang diatasnya ada tiang bendera. Dan saya ingin memasang bendera Merah Putih.

Lanjutnya, saya memegang bendera lalu saya masuk ke Ruko, tapi dihalangi oleh Satpam sebanyak 10 orang, termasuk diantaranya bernama Zaenuri. Lalu saya bilang, saya mau memasang bendera Merah Putih.

ads

Dia (Satpam) bilang, kamu harus minta izin dulu. Kenapa harus minta izin untuk mengibarkan bendera Indonesia ?

Saya sampaikan, Citraland ini kan masih di wilayah Indonesia, ini bendera negara Indonesia, kenapa tidak boleh ?. Terus dia bilang, ini kawasan Citraland.

“Kawasan perumahan Citraland berada di negara Indonesia, artinya harus tunduk dan patuh dengan peraturan negara Indonesia. Setelah itu terjadi perang mulut antara saya dengan beberapa Satpam diantaranya Zaenuri,” ungkap Anwari.

“Saya sesalkan Citraland sebagai Perumahan, Perusahaan yang tugasnya itu menjual dan membangun rumah, tapi mereka bisa mempunyai dan membuat aturan lingkungan yang bertentangan dengan hukum di negara ini,” ujarnya.

Pada insiden tersebut oknum satpam Citraland tersebut juga berkata dengan nada kasar kepada Anwari, ‘Kamu bukan Indonesia Asli’. Dan saya menjawab memang memang saya keturunan Cina, tapi saya Indonesia.

Perkataan oknum satpam tersebut jelas secara nyata bertentangan dengan Sila – Sila dalam Pancasila, karena mempersoalkan keutuhan Bangsa Indonesia.

Menurut Anwari, dengan adanya perlakuan-perlakuan peraturan Perumahan yang bertentangan dengan aturan negara, bisa saya artikan sebagai awalan untuk menjadi suatu gerakan sparatis. Saya berharap pihak TNI, tugasnya adalah melindungi keutuhan bangsa dan Kebhinekaan bangsa, serta persatuan bangsa, agar bisa membantu, dan bisa turun tangan.

“Kejadian intimidasi Satpam Citraland, sudah kami laporkan di Polda Jatim, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia,” imbuh Anwari.

Sementara Nanang Sutrisno, SH., MM., Pengacara Anwari menjelaskan, tindakan mempersoalkan ras dan etnis, melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis terutama pasal 4 huruf a dan b angka 2 yang berbunyi : berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

Menurut Nanang, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4 tersebut, dan pasal 16 mengatur ketentuan pidana sebagai berikut : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2,atau angka 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Selain melakukan perbuatan pelaranga pengibaran bendera Merah Putih, Satpam Citraland juga berkali-kali melakukan intimidasi terhadap karyawan pak Anwari yang hendak melakukan aktifitas. Tindakan ini jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terutama hak untuk tidak diganggu, hak untuk bekerja,” pungkas Nanang.

Sementara pihak Citraland yang akan dikonfirmasi oleh media mengenai kejadian bendera, masih akan menentukan waktu untuk menjelaskan. (Bersambung). (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!