- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kasus yang menimpa pasutri Liem Inggriani & Liauw Edwin menghadirkan saksi ahli pidana dan guru besar UGM Prof Dr Edward O.S Hariej S.H,M.H.

Diuraikan oleh ahli tentang makna & arti dari ps. 372 & 378 KUHP seperti yang dilaporkan di Mabes Polri oleh terpidana Kastiawan Wijaya Oei yang sekarang meringkuk dalam tahanan Medaeng dengan kasus tanah di Kalimantan yang sedang terjadi dalam permasalahan saat ini.

JPU menanyakan : “Dalam hal yang berkaitan dengan unsur Perdata & Pidana apakah peristiwa hukum boleh dua2 nya atau boleh salah satu saja?,” tanya Jaksa.

Ahli menjawab, jika yang pertama sudah dilakukan masalah perdata nya bilamana konteknya hukum Perdatanya tidak berkekuatan hukum tetap.   Namun bila  konteknya sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak lagi berfungsi perbuatan pidananya. Dijelaskan juga, bahwa dalam suatu permasalahan, sudah ditempuh jalur perdata dan telah mempunyai hukum tetap, apa yang ada dalam isi putusan, bahwa tergugat dalam hal ini sudah di laksanakan, maka sifat unsur pidana menjadi hilang.

ads

Pengacara terdakwa Yafet.K S.H mengatakan, klien saya tidak bersalah. “Mereka didiskriminalisasi oleh pelapor terpidana Kastiawan Oei. Klien saya sudah melakukan transaksi Jual beli sesuai prosedur dengan Akta Notaris Made Suta S.H & akta itu tidak pernah bermasalah,” katanya. Meskipun dalam Akta nama terdakwa tidak di cantumkan, tapi berdasar Surat Kepemilikan (14 Jul 2006), terdakwa mempunyai hak yang sama dengan mantan terpidana Oenik Junaeni Asiem (istri terpidana Kastiawan Oei).

Berawal dari pembelian tanah berdua, terdakwa Liem memiliki hak separuh atas tanah di Kalimantan dengan Surat Kepemilikan (14 Juli 2006), dimana 3 sertifikat tanah di atas namakan Oenik Junani Asiem (istri Kastiawan Oei).

Oenik mengingkari Surat Kesepakatan (17 maret 2008) yang dibuat bersama-sama. Dalam surat itu tertulis untuk menjual tanah & hasil penjualan akan di bayarkan untuk melunasi hutang PT. Kalitan, dimana terpidana Kastiwan Oei pernah menjaminkan 3 sertifikat untuk modal kerja di PT Kalitan dan saat jatuh tempo Kastiawan Oei minta ke Liauw Edwin untuk melunasi dulu.

Setelah Oenik ngotot minta hasil dari penjualan itu dengan cara melaporkan di Polda Jatim (tahun 2009) psl 372 & 378, keluar SP2HP (ranah Perdata).
Kemudian menggugat di PN Surabaya dan akhirnya di Konsinyasi oleh terdakwa Liem Inggriani dengan nilai sesuai putusan Rp.539.600.000,-

Setelah mendengar uraian dari Prof Dr Eddy O.S Hariej S.H, M.H dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak terdapat unsur unsur Pidana yang dilakukan oleh terdakwa Liem & Liauw. Bahkan terlihat Menstreya dari terpidana Kastiawan untuk memiliki tanah dengan cara menggandakan 3 sertifikat tanah di Kalimantan ini menjadi sama 3 sertifikat, kemudian menjadi 1 sertifikat dan kemudian dirubah menjadi 2 sertifikat.

Terpidana Kastiawan Oei dikenakan Psl 263 jo 55 dimana istrinya (Oenik Junaeni Asiem) sudah menjalani hukuman terlebih dahulu.

Sekitar 10 tahun kasus ini berjalan lagi di Mabes Polri karena laporan pelapor dengan bukti Surat Kesepakatan yang dipalsukan dan surat pernyataan yang dibuat pembeli PienThiono & istrinya Yohana Unik yang pernah didatangi dan diajak oleh pelapor napi Kastiawan Oei yang isi nya untuk tidak mengakui transaksi PJB yang pernah dilakukan ( 20 Sept 2008) antara Oenik Junaeni Asiem & PienTiono.

Dalam laporan Mabes (Jan 2019) yang ditangani oleh penyidik AKBP Dwi Koernansiwaty S.H dan dalam dakwaan Jaksa pasal yang dikenakan Ps.372 & 378, obyek & subyek nya sama, seperti yang pernah dilaporkan terpidana Kastiawan & Oenik di Polda Jatim (th 2009).

Tapi dalam sidang fakta yang terjadi,para saksi2 termasuk PienTiono dan istrinya Yohana Unik, mencabut semua BAP yang dilakukan oleh penyidik AKBP Dwi Koernansiwaty S.H. Dan saksi Yohana mengatakan tidak pernah tanda tangan di dalam Berita Acara sumpah, sedangkan pengacara terdakwa Yafet. K,S.H menunjukkan adanya tandatangan saksi dalam Berita acara sumpah tersebut. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!