- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Warga Desa Mudalrejo Kecamatan Loano mempertanyakan status tanah mata air Simbarjaya di desa tersebut yang saat ini dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo. Pasalnya, belakangan warga mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang terbit atas nama PDAM Tirta Perwitasari.

Sepengetahuan warga, status tanah yang dikelola oleh PDAM Tirta Perwitasari itu adalah Government Ground (GG) atau tanah negara. Namun, dengan terbitnya SPPT itu, warga mengira bahwa PDAM Tirta Perwitasari berusaha menguasai tanah agar menjadi milik PDAM Tirta Perwitasari.

Mencuatnya persoalan tersebut ditindaklanjuti dengan audiensi antara warga, Pemdes Mudalrejo, Forkopimcam Loano, Pemda Purworejo, PDAM Tirta Perwitasari, serta Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo di aula kantor desa setempat, Rabu (8/6).

Dalam audiensi tersebut, pihak Pemda Purworejo yang wakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Agus Ari Setiadi, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkimtan), Eko Paskiyanto memberikan klarifikasi atas adanya masalah tersebut.

Agus Ari Setiadi menegaskan bahwa terbitnya SPPT tidak berpengaruh terhadap status tanah. Status tanah tersebut masih berstatus tanah negara dan bukan milik PDAM Tirta Perwitasari. Pihak PDAM disini statusnya hanya mengelola tanah tersebut. “Terbitnya SPPT tidak ada kaitannya dengan status tanah. Bumi, bangunan, apapun di suatu daerah, dan dimandaatkan oleh seseorang baik itu lembaga atau perorangan, itu merupakan obyek pajak, dan kami memang bertugas memungut pajak dari itu, karena yang memanfaatkan tanah negara itu adalah PDAM Tirta Perwitasari, otomatis yang kita jadikan subjek pajaknya adalah PDAM,” jelasnya.

ads

Pada kejadian ini, lanjutnya, terjadi kesalahpahaman oleh warga jika SPPT ini adalah bukti kepemilikan tanah. Padahal, SPPT itu bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Setelah diberikan penjelasan, masyarakat saat ini sudah paham dan mengerti tentang status kepemilikan tanah mata air Simbarjaya tersebut. “Namun kan yang namanya masyarakat banyak, yang mempunyai pemikiran bahwa SPPT itu bukti kepemilikan tanah, padahal kan bukan, jadi warga mengira setelah terbit SPPT tanah itu dikuasai PDAM, padahal bukan, tetap milik negara,” terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sebenarnya tanah negara bisa dikelola oleh siapapun baik perorangan maupun lembaga. “Tentu dengan aturan-aturan yang ada, perorangan pun boleh, artinya permasalahan SPPT ini sudah clear,” tandasnya.

Hartono, Kepala Desa Mudalrejo menjelaskan, permasalahn bermula saat PDAM ingin mengurus berkas pertanahan yang harus ditandatangani oleh warga pemilik lahan di sekitar tanah mata air Simbarjaya. “Kami juga bantu lakukan pengukuran, lalu setelah itu ada pertemuan, namun belum semua pemilik lahan disekitarnya itu tanda tangan, setelah itu muncul SPPT, munculnya SPPT itu menjadi gejolak warga, belum selesai tanda tangan batas-batas sekitar kok sudah muncul SPPT,” jelasnya.

Setahu masyarakat, lanjutnya, SPPT yang keluar pada 12 Januari 2022 itu adalah bukti hak milik. Setelah diberi penjelasan, warga akhirnya bisa memahami jika SPPT tersebut bukan merupakan bukti hak milik. “Tadi warga saat ditanya sudah mengerti,” sebutnya.

Meskipun masalah SPPT ini sudah bisa dijelaskan kepada masyarakat, namun masyarakat tetap melayangkan beberapa tuntutan lain kepada PDAM tentang keberadaan dari perusahaan milik daerah tersebut di Desa Mudalrejo. Diantaranya yakni harus ada kejelasan besaran bagi hasil dari PDAM ke Desa Mudalrejo setiap tahunnya, kontribusi untuk Desa Mudalrejo agar ditingkatkan, permintaan instalasi jaringan PDAM untuk warga Mudalrejo, serta Pemdes bisa memanfaatkan lokasi sekitar sumber air untuk wisata religi dan taman bermain.

Kepala Bagian Teknik, PDAM Tirta Perwitasari, Muslih Sujarwo menjelaskan bahwa kejadian seperti ini wajar terjadi karena banyaknya pemahaman masyarakat dan tidak semua masyarakat mengerti masalah kepemilikan tanah. Sedangkan untuk tuntutan-tuntutan warga sebenarnya sudah tertuang dalam berita acara yang terdahulu. “Kami dari PDAM sudah menyanggupi, kalau soal tuntutan kontribusi baru muncul tadi, nanti kita bicarakan masalah itu di pertemuan pada Selasa depan bersama Komisi I DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Purworejo, Luhur Tri Endro menyoroti kurangnya komunikasi antara Pemda, PDAM, Pemdes, dengan warga Mudalrejo sehingga terjadi permasalahan dan kesalahpahaman seperti ini. “Mungkin cuma misskomunikasi saja, inshaallah setelah hari ini komunikasi clear. Iya kemarin kurang komunikasi,” ungkapnya.

Ditambahkan, melalui audiensi ini, masyarakat menyampaikan ingin ikut menikmati manfaat dari sumber mata air tersebut. Untuk adanya beberapa tuntutan warga, Komisi I DPRD akan segera menggelar audiensi lanjutan. “Untuk SPPT saya kira sudah clear, nanti untuk tuntutan yang lain nanti kita fasilitasi pertemuan di gedung DPRD pada Selasa (14/6) depan,” pungkasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!