MetroTimes (Surabaya) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengklarifikasi terkait pemberitaan hilangnya 11 kilogram (Kg) barang bukti narkotika jenis Sabu, di Mapolrestabes Surabaya.
Wakasat Narkoba Kompol Heru Dwi Purnomo menyampaikan, pada kesempatan siang hari ini, kami melaksanakan press release terkait klasifikasi daripada pemberitaan yang telah beredar terkait adanya informasi hilangnya barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebesar 11 Kg. Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media semua yang telah mengawal, kemudian juga mengawasi daripada kinerja kami.
Lanjut Heru menutur kronologisnya, perlu kami jelaskan sekilas bahwa terkait kasus yang kita tangani, terutama terkait yang adanya dugaan BB hilang tersebut. Awalnya kami melakukan pengungkapan jaringan narkoba yang ada di Semarang. Kita amankan barang bukti 5 Kg narkotika jenis sabu, kemudian kita kembangkan di gudang di wilayah salah satu apartemen di Surabaya dengan barang bukti untuk narkotika jenis sabu 23 Kg, kemudian untuk ekstasi sekitar 20 ribu.
Selanjutnya kita lakukan monitoring pemantauan atau kegiatan penyelidikan dalam rangka pengembangan dan alhamdulillah dari hasil pengembangan tersebut seminggu setelah kita lakukan rangkaian penangkapan itu, kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yang pertama tersangka AH, dengan barang bukti 10 Kg Sabu. Kemudian tersangka kedua RR, kita amankan barang bukti sebesar 10 Kg Sabu. Dan yang terakhir tersangka inisial NNC yaitu dengan barang bukti 1 Kg sabu.
“Jadi total kami menangkap tiga tersangka, sementara 2 orang terpaksa kita lakukan tindakan tegas, terukur, karena melawan petugas. Yang mengakibatkan kedua tersangka meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Akibat dari kejadian tersebut satu orang daripada petugas kita mengalami luka sabetan berupa benda tajam atau pisau di bagian lengan,” paparnya.
Kemudian dari perkara tersebut kita lakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional, yang mana akhirnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, setelah kita lakukan pengujian lab di laboratorium forensik Polda Jatim dan hasilnya dinyatakan positif mengandung Metamfetamin atau Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut keseluruhan kita musnahkan tepatnya pada tanggal 26 Oktober 2020 di Mapolrestabes Surabaya. Jadi pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa tidak ada satu gram pun narkotika yang tidak bisa kita pertanggung jawabkan. Jadi semuanya bisa kita pertanggung jawabkan.
“Pada kesempatan ini juga kami mengajak rekan-rekan sekalian untuk sama-sama, kita jangan sampai kendor, jangan sampai patah semangat untuk memberantas jaringan narkoba. Apapun itu resikonya kita hadapi bersama. Karena narkoba adalah musuh bersama, merusak generasi bangsa kita,” pungkas Heru. (nald)