- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Anggota DPRD Kota Surabaya, Fraksi PDI Perjuangan Dyah Katarina, S.Psi.,M.Si., menjaring aspirasi Bunda-Bunda PAUD se-Surabaya pada masa reses tahun sidang keempat masa persidangan Kesatu Tahun Anggaran 2022 di Cafe Jos Gandos Surabaya, Rabu (19/10/2022).

Dyah Katarina Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, menyampaikan, Bunda PAUD di Surabaya menyampaikan keluhan terhadap Perwali baru tentang Pos PAUD, karena tidak sesuai di lapangan atau keadaan yang dihadapi.

“Perwali Pos PAUD ini tidak memahami filosofi pendirian Pos PAUD Terpadu, sehingga disamakan dengan PAUD lain. Dan ada perbedaan yang terjadi yaitu, Bunda Pos PAUD baru setelah setahun baru diberi Jaspel (biaya jasa pelayanan), sedangkan KSH (Kader Surabaya Hebat) yang baru tugas 2 – 3 hari langsung dikasih Jaspel,” terang Dyah kepada media.

ads

Menurut Dyah, peraturan seharusnya fleksibel, tetapi kalau dibuat kaku atau tidak bisa ditawar-tawar lagi itu namanya bukan gerakan masyarakat, kalau PNS boleh dibuat seperti itu. Sedangkan ini gerakan relawan, dari masyarakat untuk masyarakat oleh masyarakat.

Untuk membantu permasalahan Bunda Pos PAUD Terpadu akan dilakukan advokasi.
“Saya akan melakukan Advokasi terhadap Perwali, jadi mana yang tidak sesuai nanti akan saya usulkan diubah. Perwali ini belum disosialisasikan, karena membuat Perwali tidak menjaring suara dari bawah,” ujarnya.

“Saya hanya memotivasi Bunda-Bunda ini, agar kalau bertemu Walikota berani menyampaikan apa yang perlu disampaikan, karena jangan ada lagi keluhan yang disampaikan diluar pertemuan dengan Walikota,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, Sumber Daya Manusia (SDM) pendidik PAUD itu harus S1 sedangkan Bunda PAUD itu bukan pendidik, tetapi pengasuh dan pendamping saja, bukan guru.

Banyak program yang dilewatkan melalui Dinas Pendidikan akhirnya aturan untuk Bunda PAUD seperti guru.

Sebenarnya kegiatan Pos PAUD Terpadu itu dibawah DP3PPKB atau lebih pas di DP5A, karena disitu ada Pengasuhan Anak Usia Dini, ada Parenting dan ada Pendidikan dan latihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Karena PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) ada tulisan Pendidikan akhirnya ditarik di Dinas Pendidikan, sehingga memperlakukan Bunda PAUD itu seperti guru.
“Mereka bukan guru, cuma karena anggarannya dari Dinas Pendidikan maka akhirnya pelaporannya yang berlaku di Dinas Pendidikan. Kasihan Bunda-Bunda PAUD, akhirnya ribet dengan administrasi, lupa tidak ada waktu untuk melakukan pengasuhan dan pendampingan pada anak asuhnya,”ungkap Dyah.

“Harapan saya, Bunda Pos PAUD Terpadu melakukan perannya di masyarakat sesuai dari filosofi awal kita mendirikan PAUD Terpadu. Membantu para orangtua, mengasuh anaknya dengan cara yang benar kemudian mensuport masyarakat untuk peduli bahwa masalah anak usia dini tidak hanya menjadi masalah orangtuanya, tetapi menjadi masalah masyarakat sekitarnya,” pungkas Dyah. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!