- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Kabupaten Purworejo tahun ini kembali memperoleh jatah program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL. Kendati demikian untuk pelaksanaan tahun 2025 beda dari sebelumnya sebagai dampak dari revisi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

“Tahun lalu Purworejo dapat jatah sekitar 35 ribu sertifikat namun untuk tahun ini karena ada revisi anggaran kita cuma dapat 10 ribu,” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Badan Pertanahan (BPN) Purworejo, Wahyudi Widodo, Selasa (18/2).

Sesuai dokumen Penlok, lanjut Wahyudi, terdapat sebanyak 34 desa yang akan memperoleh program PTSL tahun ini. 34 desa itu tersebar di Kecamatan Banyuurip, Gebang, Loano, Bayan, Kemiri, Purworejo, Bener, Bruno, Kutoarjo, Butuh, Pituruh, Purwodadi serta Kecamatan Kaligesing.

“Belum termasuk yang backlog yakni desa-desa lama yang pada tahun lalu dapat program PTSL tapi belum sempat mendaftar. Yang backlog sekitar 21 desa,” katanya.

Biaya Pra PTSL

ads

Terkait program ini BPN tidak memungut biaya untuk proses penerbitan sertifikat. Kendati demikian ada beberapa kegiatan ditahap awal yang menimbulkan biaya, seperti proses pengukuran, pemasangan patok serta kegiatan administrasi lain.

Terkait hal itu, kata Wahyudi hal itu menjadi wilayah pemerintah desa. Menerapan biaya pra PTSL diperbolehkan sepanjang dalam batas wajad dan sesuai kebutuhan.

Ia menjelaskan penerapan biaya pra PTSL diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu biaya pra PTSL juga diatur melalui surat edaran gubernur Jawa Tengah serta surat edaran bupati Purworejo.

“Sesuai SKB tiga menteri biaya pra PTSL untuk wilayah Jawa-Bali waktu itu ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Namun dalam praktiknya dana itu dirasa tidak cukup, sedangkan untuk menarik lebih dari itu pemerintah desa takut ada polemik pungli dan lain sebagainya. Sehingga munculah surat edaran gubernur yang disusul surat edaran bupati,” ujarnya menjelaskan.

Edaran gubernur dan bupati itu intinya mengamanatkan agar penerapan biaya pada program PTSL yang tidak diatur dalam SKB menteri dirembuk secara musyawarah di tingkat desa lalu disahkan menjadi peraturan desa (Perdes) (tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!