
Metro Times (Magelang) Tidak main-main Kepolisian Polres Magelang Kota Polda Jateng dalam memberantas penyakit masyarakat, yaitu pengguna dan pengedar narkoba. Terbukti di hari dan tanggal yang sama yaitu Jumat (08/3/2019), Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota berhasil menangkap 3 (tiga) pengguna dan pengedar narkoba di 3 (tiga) tempat yang berbeda.
Waka Polres Magelang Kota Kompol Khamami dengan di dampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Magelang Kota dalam press release nya dengan para wartawan mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya yaitu Kota Magelang. Di mulai dari pengguna / pengkonsumsi sampai ke pengedar, akan diburunya sampai habis, karena menurutnya narkoba adalah musuh abadi Kepolisian dan masyarakat, Rabu (13/3).
Khamami juga menambahkan, ke 3 (tiga) pelaku pengguna dan pengedar narkoba diamankan di rumahnya masing-masing di Magersari, Rejowinangun Utara dan Bandongan. Ketiga pelaku tersebut diantaranya adalah Ambrut, Jolo, ID dan dari ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,88 (empat koma delapan delapan) gram beserta barang bukti yang lain.
“Dari ketiga pelaku ini, Sat Res Narkoba Polres Magelang berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,88 gram” terang Waka Polres Magelang Kota, Kompol Khamami, di depan para wartawan saat press release.
Ketiga pelaku pengguna dan pengedar sabu ini melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 122 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, atau pidana denda Rp. 800.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000.000,-.
“Untuk ID terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan untuk Ambrut dan Jolo terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” jelas Waka Polres.
Dalam press release nya, masih menurut Waka Polres Magelang Kota, dirinya menghimbau kepada warga Kota Magelang agar ikut aktif menjaga keamanan lingkungan, dan apabila melihat adanya kecurigaan terhadap sesuatu atau melihat adanya transaksi narkoba, bisa langsung melaporkannya ke Kantor Polisi terdekat atau juga bisa langsung melaporkannya ke Polres Magelang Kota. (Arif)




