- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Sedikitnya 102 Pegawai Negeri Sipil (PNS) perwakilan dari beberapa Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) menerima Pembinaan personel (Binpers) dari Paban III Personel Direktorat Umum (Ditum) Kodiklatal Kolonel Marinir Anif Hidayat di Gedung Moeljadi Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Selain perwakilan PNS dilingkungan Kodiklatal hadir dalam Binpers tersebut Pabandya Minpers  Letkol Laut (Kh) Mustholih S.Ag.,  Pabanda Perssip, Pembina IV/A Djoko Tjatur S.  S.E. M.M. Ketua Sub Unit Korpri Kodiklatal Penata Tk 1   III/ D. Joko Sumargono.S.E.

Paban III Personel Direktorat Umum (Ditum) Kodiklatal Kolonel Marinir Anif Hidayat dalam pembekalanya menyampaikan  bahwa materi yang akan disampaikan tersebut adalah RangkumanPeraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya manajemen PNS meliputi Penyusunan dan penetapan kebutuhan, Pengadaan, Pangkat dan Jabatan, Pengembangan karier,Pola karier, Promosi, Mutasi, Penilaian kinerja,  Penggajian dan tunjangan, Penghargaan, Disiplin, Pemberhentian, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; danPerlindungan.

Adapun penetapan kebutuhan PNS ditetapkan oleh Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menpan RB) setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan RI dan pertimbangan teknis Kepala BKN. Sedangkan pengadaan dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil diawali dengan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi dan pengumuman hasil seleksi,pengangkatan dan masa percobaan CPNSdan terakhir pengambilan sumpah berdasarkan agama dan  kepercayaan masing-masing.

ads

Di lingkungan Tentara Nasional dan Kepolisian  PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu sebagaimana pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyesuaian pangkat dan jabatan ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga mengacu pada peraturan Menteri Pertahanan dan Kapolri pasal 160 tentang Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mengisi jabatan pimpinan tinggi tertentu pada instansi.

Dalam kedinasan PNS wajib menegakkan disiplin hal ini Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, sebagai Instansi pemerintah PNS  wajib melaksanakan penegakan disiplin serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. Apabila ada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!