- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dua tersangka kasus pembunuhan berinisial MS (39), warga Dusun Krajan, Desa Kebungunung, Kecamatan Loano, dan SR (37), warga Kelurahan Sepuran, Kecamatan Sepuran, Kabupaten Wonosobo, dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik kepolisian polres purworejo menjerat kedua pelaku dengan 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 (4) KUHP.

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, melalui Waka Polres Purworejo Kompol Andis Arfan Tofani mengungkapkan, kedua tersangka terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain menghabisi nyawa korban bernama Achmad Munasir (28), warga Desa Langenrejo, Kecamatan Butuh. Keduanya disangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian.

Upaya penyelidikan, pelaku kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan 8 tusukan bersarang dituh korban,” ungkapnya, Rabu (21/11/2018) siang.

Lebih lanjut dakatakan Waka Polres mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku sama-sama memiliki dendam terhadap korban. Hal itulah yang kemudian membuat keduanya nekat melakukan pembunuhan tersebut. Selain itu motor dan barang berharga milik korban juga dirampas oleh keduanya.

Jadi ini memang ada unsur pembunuhan berencana karena dendam, dan pencurian karena barang milik korban dibawa kabur, beserta uang sejumlah 800 ribu rupiah,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha untuk melarikan diri dari kejaran polisi, sehingga petugas terpakasa menghadiahi peluru tima panas di kaki kiri kedua pelaku.

Saat dilakukan penangkapan di Gebang, pelaku mau kabur, sehingga terpaksa kami lumpuhkan,” tandasnya. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!