- iklan atas berita -

MetroTimes(Jakarta)Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diputuskan tetap digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan, “Sidang dilakukan PN Jakut di bekas gedung PN Jakarta Pusat yang lama yang di Jl Gajah Mada,” kata Argo.

Namun, Argo tidak mengungkapkan alasan sehingga persidangan tetap digelar di PN Jakpus. Dia hanya menegaskan penetapan tempat sidang kewenangan PN Jakut.”Kewenangan untuk itu sudah ada penetapan dari PN Jakut, tetap di situ,” ujar Argo.
Polda Metro Jaya, telah menyiapkan pengamanan sidang perdana Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan penistaan agama, di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12) mendatang. Semua titik rawan akan mendapatkan penjagaan.

Sebelumnya, dengan pertimbangan keamanan dan potensi kerawanan, kepolisian memberikan rekomendasi agar sidang Ahok tidak digelar di bekas PN Jakpus. Ini lantaran PN Jakpus merupakan kawasan Ring 1 Istana Negara

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku sudah memiliki persiapan guna menghadapi sidang perdananya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa, 13 Desember 2016. “Tanggal 13 nanti, kami akan final hari ini dan besok dengan pengacara. Saya mau dengarkan saja dia punya draf kayak apa,” kata Ahok saat ditemui di Sunlake Hotel, Sunter, Jakarta Utara, Ahad, 11 Desember 2016.

ads

Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers sepakat mengeluarkan imbauan agar tayangan siaran langsung sidang tersebut hanya boleh dilakukan saat pembacaan dakwaan, eksepsi, tuntutan, pembelaan, dan putusan. Adapun untuk agenda sidang pemeriksaan saksi tak diperbolehkan disiarkan langsung guna menghindari trial by press.

Keputusan tersebut bertolak belakang dengan keinginan Ahok yang ingin persidangan digelar secara terbuka, seperti sidang kasus pembunuhan berencana oleh Jessica Kumala Wongso. Menanggapi hal itu, Ahok pun tak banyak berkomentar. “Kami patuh saja. Kami tidak bisa melarang orang mau live atau tidak, kan tidak bisa,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!