Aksi Bejat Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun Berakhir di Bui

0
2004
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy mengungkap kasus pencabulan terhadap anak oleh seorang ayah kandung, kamis (31/12)
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Aksi bejat seorang ayah yang melakukan tindakan tidak senonoh selama 5 tahun terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya terungkap.

 

EK (43) warga Patebon tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak si anak berusia 13 tahun.

 

Pengungkapan kasus pencabulan diungkap oleh Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal, kamis (31/12/2020).

ads

 

Kapolres menuturkan, kejadian pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya terjadi pertama kalinya pada 12 April 2015 pukul 11 siang dan berlangsung selama 5 tahun.

 

“Waktu itu korban SNF sedang tidur siang di kamar rumah tersangka. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban hanya mengenakan celana kolor warna hitam dan tanpa berpakaian,” terang Kapolres.

 

Setelah berada di dalam kamar korban, lanjutnya, tersangka kemudian tidur di samping korban lalu membangun korban.

 

“Bujuk rayu tersangka sebelum melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi korban akan membelikan handphone baru jika menuruti keinginan nafsunya,” ungkapnya.

 

Pada saat itu, imbuhnya, korban hanya diam saja , namun tersangka menyuruh korban melepaskan bajunya. Merasa perintah yang disampaikan tidak dihiraukan, tersangka kemudian melepaskan semua pakaian korban.

 

Sontak hal itu membuat korban ketakutan dan kabur ke ruang keluarga. Tersangka yang kesal dan berhasil mengejar korban lantas menampar pipi korban.

 

Setelah itu, tersangka memaksa korban menuruti kemauannya dan berhasil melampiaskan nafsu bejatnya hingga klimaks.

 

“Kejadian berikutnya sebelum anak tersangka berusia 18 tahun, terjadi pada sabtu 23 November 2019 jam 20.30 wib. Pelaku berhasil menyetubuhi korban di luar rumah,” imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat pasal 81 Ayat 1,2,3 dan pasal 82 ayat 1,2 dan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 belas Tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.

 

Polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencabulan tersebut, berupa kaos, jilbab, celana dan pakaian dalam korban.

 

Sementara itu, EK dalam pengakuannya mengatakan bahwa, perbuatan tersebut dilakukan karena dia tidak bisa melampiaskan nafsunya kepada sang istri.

 

“Istri saya sakit jantung dan saya terpaksa melakukannya,” ungkapnya.(Gus)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!