- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Dewan Pakar pada Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Bahrul Fawaid, berhasil meraih gelar doktor hukum islam di usianya ke 35 tahun. Gelar doktor itu diraihnya usai menjalani ujian terbuka promosi doktor di aula kampus I UIN Walisongo Semarang, dengan judul disertasi yang dipaparkannya didepan delapan penguji adalah “Qisas: Reorientasi pemahaman dan praktik dalam perspektif restorative justice,”  pada Kamis (4/7/2019).

Dalam ujian tersebut, sejumlah undangan yang jumlahnya sekitar seratus orang turut memadati ruangan, bahkan sejumlah pimpinan lembaga dan pengusaha juga tampak, diantaranya ada Plt. Kepala Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu, kemudian Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr Mastur, pengusaha ekspor-impor asal Semarang, Ong Budiono, Wakil Ketua dan Ketua Bidang pada Forum Jurnalis Kejaksaan Tinggi (FJKT) Jateng, Sunardi dan Royce Wijaya Setya Putra, serta Ketua GMPK Kota Semarang, Joko Susanto.

Para penguji tersebut juga hadir lengkap, diantaranya aada Prof Dr Muhibbin, yang merupakan ketua sidang, kemudian Prof Dr Ahmad Rofiq selaku sekretaris sidang, Prof Dr Mahmutarom HR selaku promotor, berlanjut Abu Hapsin, PhD, Prof Dr Gunarto, Dr Rokhmadi, Dr Fadlolan Musyafak, dan Dr Ali Imron.

Dalam buku disertasinya, Bahrul Fawaid, menyampaikan masuknya restorative justice dalam pembaharuan RKUHP masih setengah hati. Ia menyampaikan karena restorative justice belum nampak pada penyelesaian semua delik pidana, melainkan hanya diberlakukan pada tindak pidana tertentu, seperti pada tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime. Diantaranya, narkoba, pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, dan teroris. Kemudian tindak pidana anak, tindak pidana lain yang tidak begitu berat.

ads

“Selain itu, restorative justice yang dimaksud dalam RKUHP juga masih pada semangat yang melatari proses pencarian keadilan, belum pada praktik penyelesaian,” kata Bahrul, yang juga Direktur LP3Q (Lembaga Pelatihan dan pengembangan Pendidikan Al-quran) ini.

Konsekuensi logisnya, lanjut mantan Assisten Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah tersebut, restorative justice masih merupakan alternatif penyelesaian tindak pidana, bukan salah satu bentuk penyelesaian, atau setidaknya salah satu tahapan dalam penyelesaian tindak pidana.

“Padahal ada beberapa potensi keuntungan kalau restorative justice masuk dalam sistem peradilan pidana, tentunya potensi terjadinya kembali tindak pidana lebih rendah, kepuasan korban dan pelaku yang lebih tinggi dan tingkat trauma korban lebih rendah, termasuk keuntungan ekonomi jangka panjang untuk masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.

Usai paparan dan tanya jawab, kemudian dilangsungkan musyawarah sidang selama 15 menit, selanjutnya Prof Dr Ahmad Rofiq, mengumumkan hasil ujian terbuka tersebut. Dalam pengumumannya, Rofiq menyampaikan awal dengan guyonan, yang intinya mengatakan, setelah melakukan musyawarah maka pihaknya memutuskan menggunakan restorative justice, sebagaimana judul Bahrul Fawaid, yang saat ini aktif sebagai dosen FH Unwahas.

Diumumkannya, atas nama mahasiswa Bahrul Fawaid dengan NIM 125113022, diperoleh nilai disertasi secara keseluruhan 3,80. Kemudian, Yudisium yang bersangkutan, lulus program doktor dengan IPK 3,75. Usai pengumuman, Rofiq, berharap Bahrul dapat menjadi provokator agar Rancangan Kitab-kibat Hukum Pidana (RKUHP) bisa segera diselesaikan dan disahkan.

“Seharusnya bisa cumloude, tapi karena restorative justice tadi, yakni semesternya lebih. Namun disertasi yang baik adalah disertasi yang selesai, sedangkan Bahrul Fawaid, ditetapkan sebagai doktor yang ke 109 yang dikukuhkan di UIN Walisongo Semarang,” kata Prof Dr Ahmad Rofiq.

Bahrul Fawaid sendiri merupakan sarjana hukum islam lulusan IAIN Walisongo Semarang, kemudian magister hukum islam lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan terbaru doktor hukum islam dari UIN Walisongo. Sejumlah organisasi yang diikuti pria kelahiran Demak, 17 Mei 1984 ini, diantaranya pernah dan sebagian masih aktif, mulai Yayasan Darussalam Kembangarum sebagai sekretaris, selanjutnya Sekretaris Badko TPQ Semarang dan Ketua Bidang Humas Badko TPQ Jateng, mantan Bendahara tim PAUD-TPQ Jateng, Direktur LP3Q, dan anggota Lakpesdam NU Kota Semarang. Terakhir menjabat Dewan Pakar GMPK Kota Semarang yang merupakan perhimpunan dibawah naungan Ketua Umum DPP, Irjen Pol (Purn) Dr Bibit Samad Rianto, yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!