- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalitanjung Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo Tahun 2019 berlanjut ke proses hukum. Lantaran salah satu peserta seleksi Pilkades, Indar Sutrisno, merasa dirugikan dan menggugat 4 orang panitia Pilkades ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pilkades.

Keempat tergugat tersebut yakni Sudiyanto, Winarto, Dewi Tanti Woro Wahyuni, dan Ngadikun. Selain mereka, Kades terpilih Lilik Saptoro juga turut tergugat. Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung di PN Purworejo yang dipimpin hakim ketua Mardison SH bersama hakim anggota Anshori Hironi SH dan Setyorini Wulandari SH MH, Kamis (4/7). Masing-masing pihak tergugat hadir secara pribadi. Sementara pihak penggugat hadir didampingi 2 orang kuasa hukumnya dari LBH Sakti Purworejo yakni, Dewa Antara SH dan Hias Negara SH.

Sidang berlangsung terbuka dan cukup singkat. Tawaran hakim ketua Mardison agar dilakukan mediasi diterima kedua belah pihak. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan bersama, majelis hakim memutuskan langsung dilakukan mediasi dipimpin oleh hakim mediator dari PN Purworejo, Diah Ayu Marti Astuti SH.

Salah satu tujuan mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai,” kata Mardison.
“Perkara ini akan lanjut setelah ada hasil laporan dari mediator,” lanjutnya.

ads

Dalam sengketa ini diketahui, terdapat 3 orang peserta dalam Pilkades Kalitanjung pada 31 Januari 2019 lalu. Masing-masing yakni Sigit Purwanto dengan perolehan 63 suara, Endar Sutrisno atau Kelik dengan perolehan 73 suara, dan Lilik Saptoro dengan perolehan 89 suara. Dari hasil itu, panitia Pilkades menetapkan Lilik Saptoro sebagai calon Kades terpilih.

Endar Sutrisno yang menjadi peserta petahana dalam Pilkades itu kalah. Meski telah legowo, dirinya menilai bahwa hasil itu tidak sah dan menciderai demokrasi. Pasalnya, dalam proses pencalonannya, Lilik Saptoro tidak melengkapi berkas pengunduran diri dari jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalitanjung.

Menurut Endar, perbuatan itu dinilai melawan hukum karena telah lalai dan mengabaikan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kades. Pada pasal 70A ayat (11) disebutkan bahwa calon yang berstatus sebagai anggota BPD di desa setempat diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati sebagai anggota BPD pada saat ditetapkan sebagai calon.

Dikonfirmasi metrotimes usai sidang, Dewa Antara mengungkapkan bahwa gugatan diajukan karena kliennya merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Kerugian itu meliputi materiil Rp200 juta dan immaterial Rp500 juta.

“Selain ada kompensasi atas kerugian itu, kami juga menuntut agar penetapan Turut Tergugat sebagai calon Kades terpilih Desa Kalitanjung tahun 2019 batal demi hukum,” ungkapnya.

Terkait keputusan majelis hakim untuk dilakukan mediasi, Dewa menyatakan akan mengikutinya dengan baik. Pihaknya meyakini mediasi akan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

“Harapannya ada keputusan mediasi yang baik agar tidak berlanjut ke PTUN,” tandasnya.

Sementara itu, Sudiyanto (40) salah satu tergugat yang saat Pilkades Kalitanjung ditunjuk sebagai Ketua Panitia, menyebut jumlah Panitia Pilkades ada 13 orang. Dirinya mengaku tidak mengetahui mengapa hanya 4 orang panitia yang digugat.

Sudiyanto menepis adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan panitia. Pasalnya, panitia telah sesuai prosedur dalam menyeleksi berkas persyaratan calon, salah satunya dengan menerima surat pengunduran diri dari Lilik Saptoro.

Kita acuannya Perbup. Di ceklist memang tidak ada syarat dilampirkannya SK pemberhentian bupati melalui camat. Itu bukan syarat mutlak, cuma kelengkapan. Selaku panitia kita sudah sesuai prosesdur. Kalau surat pengunduran diri dari yang bersangkutan ada,” imbuhnya.

Meski demikian, Sudiyanto dan para tergugat lainnya menyatakan akan menghormati proses hukum. Diharapkan, mediasi dapat berlangsung dengan baik dan mencapai keputusan yang seadil-adilnya. Lebih dari itu, tidak menggangu pemerintahan desa yang saat ini telah berjalan.

Kades terpilih sudah dilantik. Kami berharap bisa cepat selesai,” ungkapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!