- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua sampai saat ini masih belum menyerahkan sisa hasil lelang harta pailit PT Perindustrian Njonja Meneer.

“Sisa uang yang masih ditahan Bank Papua kurang lebih Rp13 miliar,” ujar Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer, Wahyu Hidayat saat ditemui di PN Semarang, Senin (13/12/2021).

Seharusnya uang tersebut segera diserahkan kepada kurator untuk nantinya dibagikan kepada para kreditur Njonja Meneer. Maka, tim kurator hari ini mengadakan rapat kreditur untuk membahas perkembangan proses kepailitan Njonja Meneer. Termasuk membahas uang yang dipegang Bank Papua.

“Semua kreditur kami undang, termasuk pihak Bank Papua. Tapi ini (Bank Papua, red) tidak hadir,” jelas Wahyu.

Dia mengungkapkan, sebelumnya Bank Papua selaku kreditur yang memiliki jaminan utang (Kreditur sparatis) telah mengeksekusi harta pailit Njonja Meneer dan hasil lelang telah diperoleh sekitar Rp 70 miliar.

ads

Padahal, tagihan Bank Papua yang diakui saat verifikasi hanya sekitar Rp 58 miliar. Sehingga, hasil lelang yang bukan hak Bank Papua sekitar Rp 13 miliar. Beberapa kreditur mengaku kecewa dengan Bank Papua yang tak kunjung memberikan iktikad baik. Di antara kreditur yang merasa terdampak adalah PT Nata Meredian Investara (NMI) dan Hendrianto Bambang Santoso.

PT NMI dan Hendrianto melalui kuasa hukumnya, Eka Windhiarto mendesak Bank Papua untuk segera menyerahkan harta yang bukan miliknya.

“Klien kami ini dulu suplaiyer jamu Njonja Meneer. Kan kasihan, saat pandemi begini mereka butuh dana, meminjam di bank juga sulit, malah ini ada masalah,” cerita Eka.

Bahkan, menurutnya, Bank Papua tak hanya berkewajiban menyerahkan sisa hasil lelang ke kurator, tetapi juga memberikan bunga dari uang tersebut.

Kata Eka, Bank Papua sebagai bank pembangunan daerah seharusnya taat pada undang-undang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali secara tegas dikatakan, Bank Papua diminta menyerahkan sisa hasil lelang kepada kurator.

Sebenarnya dulu Eka mewakili kliennya pernah mengadukan Bank Papua kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY atas dugaan penggelapan hasil lelang. Namun, sayangnya aduan tersebut tidak ditindaklanjuti secara maksimal. “Kami kecewa juga hasilnya karena mereka (OJK Jateng-DIY) justru melemparkan ke OJK Papua,” kritiknya. (af)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!