Tersangka MU
- iklan atas berita -

METROTIMES, AIMAS – Seorang sopir MU (39 tahun) yang beralamat di Teminabuan Sorong Selatan diringkus Sat Res Narkoba Polres Sorong, diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  MU kedapatan membawa 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut dibawa pelaku dalam Mobil Hilux Pick Up yang dikendarainya, dimana Selasa 4 Februari 2020 sekira pukul 15.30 wit, setelah anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Aimas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka MU membawa sabu di dalam mobilnya. Langsung anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong melakukan pengejaran pada kendaraan tersebut dan didapati barang bukti sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Sorong, AKP. Farial Ginting, S.Ik mengatakan aksi pelaku terbongkar dari informasi masyarakat, MU ditangkap dibilangan jalan Sorong – Klamono Km. 19 Aimas Kabupaten Sorong.

“Saat ini, tersangka Mu dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sorong”, ungkap Kasat Ginting.

Tambah dia, MU akan dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terangnya.

ads

UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 (1)  “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!