- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal, Rabu (14/11) dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.100 APK ilegal bergambar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden berhasil diamankan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (14/11) siang membenarkan adanya temuan dugaan pelanggaran tersebut. Dikatakannya, APK tersebut diamankan saat hendak dipasang di pohon perindang tepi jalan protokol Purworejo tepatnya di Jalan Sarwo Edie Wibowo.

“Kebetulan kami ada rapat internal di kantor Bawaslu hingga tengah malam. Ketika perjalanan pulang saya melihat ada beberapa orang yang sedang bekerja memasang APK di sekitar gapura makam Sarwo Edie Wibowo. Saya berhenti dan saya tanya terkait APK yang mereka pasang,” kata Nur Kholiq didampingi anggota Bawaslu, Anik Ratnawati.

Karena tidak dapat menjawab pertanyaan dan ditemukan ada indikasi pelanggaran, sambung Nur Kholiq, pihaknya langsung membawa enam orang pemasang, APK banner berukuran 80×100 sebanyak 1.100 buah dan satu unit mobil pick up ke kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo yang berada tidak jauh dari TKP.

ads

“Kami kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Bawaslu selama kurang lebih dua jam. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui keenam orang tersebut adalah warga luar daerah,” imbuhnya.

Dikatakannya, dari pengakuan pemasang, mereka sudah memasang sebanyak 900 APK ilegal di berbagai wilayah di Purworejo. “Kami sudah intruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar di wilayah kecamatan. Dalam waktu dekat ini akan ditindaklanjuti dengan penertiban secara serentak,” tambahnya

Nur Kholiq menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara penyerahan APK. Saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut serta menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, operasi OTT tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye Pemilu. Pasalnya, dalam pemasangan tersebut ada indikasi pelanggaran terhadap PKPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!