- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang petugas parkir diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) kepada beberapa pertokoan di Jalan KHA Ahmad Dahlan Purworejo. Para pemilik kios, yang notabenenya adalah para pedagang ini mengaku dimintai uang setoran Rp 200 hingga   Rp 300 ribu per bulan.

Ironisnya, oknum petugas yang mengaku utusan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Purworejo itu tidak dibekali dengan surat tugas. Bahkan, besaran setoran yang konon akan disetorkan ke kas daerah melalui sektor parkir ditentukan tidak dengan perhitungan yang pasti.

“Tiba-tiba ada orang datang mengaku dari dishub meminta jatah Rp 200 sampai Rp 300 ribu yang katanya harus dibayarkan setiap bulan. Uang tersebut katanya untuk biaya parkir yang akan disetorkan kepada dishub,” kata salah satu sumber, kemarin 22 Mei 2019.

Dikatakannya, ketika ditanyakan regulasi yang mengatur pungutan tersebut, petugas parkir yang berinisial DYN itu tidak dapat menyebutkanya. Besaran uang setoran yang ditentukan juga tidak berdasarkan standar perhitungan apapun, layaknya retribusi daerah yang jelas aturanya.

ads

“Setahu saya, yang namanya retribusi kan ada aturanya. Lah ini tiba-tiba datang minta uang. Katanya kami memakai lahan parkir. Langsung digebug ratusan ribu perbulan. Pas saya tanya regulasinya mana, petugas itu tidak bisa menunjukan,” tandasnya.

Masih di lokasi yang sama, seorang pedagang lain juga mengaku sudah pernah memberikan setoran yang diminta oleh petugas tersebut. Namun, meski tarikan itu diklaim resmi dari daerah, si pembayar tidak diberikan kwitansi sebagai tanda terima.

“Saya juga ditarik bulanan. Setiap bulan yan kasih aja gitu. Tidak ada kwitansi si setiap saya bayar. Karena tidak tahu, ya saya nurut-nurut saja daripada nanti malah jadi masalah. Apalagi ini kan (atas nama,red) pemerintah daerah yang minta,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun media, fenomena seperti itu juga kerap terjadi di beberapa titik parkir lainya. Sebagian besar dari para pemilik kios dan pedagang juga merespon retribusi tersebut tidak masalah jika akan diberlakukan, asalkan ada regulasi yang jelas mengaturnya.

“Kami sebenarnya tidak apa-apa mau ditarik berapa. Tapi ya harus jelas. Kalo begini caranya ya kita sangka pungli lah. Tunjukan surat tugas, jelaskan kepada kami regulasinya, terus ada kwitansi, syukur karena dia mengaku petugas, pakai seragam ketika dilapangan,” kata salah satu dari pedagang.

Mengklarifikasi permasalah tersebut, Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, Deasy Ari Wulandari membenarkan bahwa petugas tersebut merupakan koordinator parkir dari dinas perhubungan yang diberi tugas di wilayah tersebut.

“Benar itu petugas kami. Tarikan itu juga ada aturanya di Perda yang mengatur perparkiran. Berkaiatan dengan keluhan masyarakat itu, kami meminta maaf, mungkin petugas kami tidak menjalankan tugas sesuai dengan SOP,” katanya.

Mengenai tarikan bulanan, jelas Deasy, merupakan bagian dari retribusi yang dikenakan kepada para pemilik kios yang menggunakan lahan parkir yang dikelola oleh dishub. Menakanisme diatur secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu kan memakai lahan parkir, jadi dikenakan biaya bulanan rutin. Tujuanya supaya lebih irit, karena kan mereke memiliki karyawan yang parkir disitu. Hitunganya lebih murah daripada membayar parkir konvensional,” jelasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!