5 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Petugas

0
1139
- iklan atas berita -

Metro Times (Kendal) Siang hari di Bulan Puasa Ramadan, sebanyak lima pasangan terjaring Operasi Yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kendal.

Ke lima pasangan tidak resmi terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP saat berada di dalam hotel melati di sepanjang Jalan Lingkar Kaliwungu Kendal serta hotel di Jalan Tentara Pelajar Kendal.

Razia penyakit masyarakat yang digelar Satpol-PP Kendal di mulai dari hotel Roro di wilayah jalan Arteri Kaliwungu dan mendapati satu pasangan yang bukan suami istri dalam satu kamar.

Pasangan bukan suami istri tersebut kaget saat pintu kamar tempatnya berduaan diketuk oleh petugas Satpol PP. Dengan menutupi wajah, pasangan mesum tersebut mencoba menghindari jepretan kamera dari awak media.

Sasaran razia kedua berada di Hotel Kaliwungu sebelah timur Hotel Roro, petugas juga mendapi satu pasangan mesum. Pasangan Mahasiswa yang kedapatan dalam sebuah kamar hotel tak bisa mengelak saat petugas menggelandangnya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.

ads

Razia selanjutnya petugas berhasil mengamankan tiga pasangan mesum di Hotel Srimulyo yang ada di Jalan Tembus Kendal.

Jumadi salah seorang dari pasangan yang terjaring operasi mengaku bahwa dirinya masuk kamar hotel sejak Kamis pagi.

“Saya hanya lagi istirahat dan akhir tahun ini saya mau nikah sama calon istri saya ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol dan Damkar Kendal, Toni Ariwibowo mengatakan bahwa razia ini digelar berdasarkan informasi dari masyarakat adanya tindakan penyalah gunaan hotel pada Bulan Ramadan.

Selain itu razia ini merupakan kegiatan penertiban penyakit masyarakat di Kabupaten Kendal.

“Razia ini kami menemukan 11 orang terdiri dari 5 pasang dan satu wanita. Satu wanita itu menginap di sebuah hotel namun untuk checkin menggunakan identitas pria,” katanya.

Menurutnya wanita itu saat masuk hotel diantar oleh seorang pria namun setelah itu ditinggal sendirian sehingga saat terjaring dirinya saja yang terjaring.

“Tujuan kami menggelar ini yakni penegakan Perda Kendal nomor 11 tahun 2013 tentang Tibumtranmas, karena kami menerima laporan dari masyarakat terkait penyalah gunaan hotel untuk mesum pasangan tidak resmi,” katanya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!