- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Berbagai permasalahan yang muncul di Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Bener, membuat DPRD Kabupaten Purworejo akhirnya memanggil Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan Panitia Pemgadaan Tanah proyek.

Sementara blasting atau peledakan batu keras pada proyek Bendungan Bener yang mengakibatkan puluhan bangunan retak di Desa Guntur, Kecamatan Bener, terpaksa dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan oleh BBWSSO selaku pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Bener.

“Mencermati perkembangan di masyarakat yang terdampak Bendung Bener, kami sepakat untuk menghentikan sementara proses blasting hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Yusran Yahya selaku PPK Pembangunan (Kontruksi) Bendungan Bener, usai rapat koordinasi terkait Bendung Bener di DPRD Kabupaten Purworejo. Senin (16/12).

Yusran menjelaskan, pihak kontraktor yang membangun jalan akses masuk, yaitu PT Waskita Karya telah membayarkan uang sewa lahan yang terkena proyek akses jalan sebesar Rp 50.000 per meter. Sesuai dengan aturan, meskipun prises pengadaan tanah belum selesai, proyek bisa terus berjalan dengan mekanisme memberikan uang tunggu pada warga yang terdampak.

Rakor dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudhi bersama Wakil Ketua DPRD Fran Suharmaji. Hadiri oleh perwakilan dari BBWSSO dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Suwitri Iriyanto serta anggotanya, Sagimin.

ads

Rakor digelar terkait adanya keluhan dari 181 pemilik tanah yang terdampak proyek, namun harga ganti rugi rata-rata yang hanya Rp60 ribu per meter. Padahal harga tanah di sekitar proyek mencapai Rp100-Rp300 ribu per meternya.

Menindaklanjuti keluhan konstituennya, salah satu anggota DPRD Muhammad Abdullah, menanyakan apakah ganti rugi masih bisa diubah dan apakah mungkin menggunakan second opinion dari tim apraisal selain Sih Wiryadi dan Rekan selaku pemenang lelang penilaian.

Menanggapi pertanyaan itu, Suwitri Iriyanto Ketua P2T menjelaskan bahwa second opinion dimungkinkan jika ada perintah dari pengadilan. Perintah pengadilan akan keluar jika masyarakat yang tidak terima terhadap besaran ganti untung mengajukan gugatan ke PN Purworejo. Pengadilanlah yang memiliki kompetensi untuk menunjuk tim apraisal pembanding.

“Musyawarah hanya untuk menentukan bentuk ganti rugi yang disepakati oleh masyarakat berbentuk uang. Perlu diketahui, proses pengadaan tanah ini bukan proses jual beli. Sesuai dengan UU 2 Tahun 2012  Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, tim apraisal yang bertugas menghitung kerugian masyarakat yang terdampak pembangunan fasum,” jelasnya.

Sementara itu, Tirto selaku PPK Pengadaan Tanah menyebut dalam musyawarah Maret 2018 lalu, disepakati bentuk ganti kerugian terhadap 3.760 bidang tanah terdampak berupa uang. Saat ini baru 181 bidang yang syarat-syaratnya lengkap sesuai standar Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan telah dinilai tim apraisal.

“Sesuai aturan, pengadaan tanah bisa membeli atau menyewa dari warga terdampak proyek,” jelas Tirto. (dnl)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!