- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah gagalkan Peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Soloraya. Tepatnya di Exit Tol Pejagan Brebes pada Senin, (25/2/2019) kemarin. Hal itu disampaikan dalam Pers Confrence di Kantor BNNP Jateng, Kamis (28/2/2019).

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur mengemukakan, kejadian itu bermula ketika anggota bidang pemberantasan narkotika, mendapat informasi dari masyarakat adanya mobil Toyota Avanza Silver dengan Nopol AD 9067 VP., yang diduga membawa shabu dari arah Jakarta menuju wilayah Jateng. Atas informasi itu kemudian tim langsung menghadang mobil yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan petugas, mobil tersebut ditumpangi oleh dua lelaki berinisial IST warga Gondangrejo dan SPY warga Gunungkidul, Yogyakarta.

Selain itu petugas juga menemukan bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus kemasan teh Cina berisi masing-masing 1 Kilogram shabu dan dua amplop yang berisi 200 gram shabu yang diletakkan di bawah jok mobil. Kepada petugas keduanya mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Soloraya oleh seorang napi LP Klaten bernama Dwi Ardiansyah alias Dian.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klaten dan meminta agar napi bernama Dwi Ardiansyah alias dian diamankan guna kepentingan penyidikan. Dian dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara dan akan bebas April 2019 mendatang,” kata Nur di kantornya.

ads

Sementara Ketua DPRD Jateng, Rukma Setiabudi yang hadir di lokasi mengatakan, pengamanan tersebut adalah bagian dari keseriusan BNNP Jateng dalam Pemberantasan Narkoba. Selain itu, Pemprov juga berkomitmen memberantas perwdaran dan jaringan narkoba di Jawa Tengah.

“Sebentar lagi, Perda Tentang Larangan Narkotika di wilayah Jateng akan segera disahkan, dengan perda ini Jawa Tengah setidaknya mendekati Daerah Bebas Narkoba,” imbuh Rukma.

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan BNNP Jateng. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara dan maksimal Pidana Mati. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!