- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kebumen menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo untuk menangani persoalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap peserta yang tidak mematuhi aturan program JKN-KIS. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang Kebumen BPJS Kesehatan, Maya Susanti, dan Kepala Kejari Purworejo Alex Rahman SH MHum di Aula Kejari Purworejo, Senin (7/5).

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan. Adanya kerja sama diharapkan dapat mendongkrak tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan serta menekan angka ketidakpatuhan.

Maya Susanti menyebutkan, kerja sama kali ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, pada tahun lalu ada sekitar 60 perusahaan atau badan usaha di Kabupaten Purworejo terindikasi tidak patuh dan telah periksa. Mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetapi tidak patuh dalam melaporkan data dan membayar iuran.

“Misalnya perusahaan melaporkan data gaji tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada pekerjanya. Yang seharusnya di atas UMK, dilaporkan di bawahnya. Mereka telah diperiksa dan akan kita tindak lanjuti dalam rapat kepatuhan dengan Kejari,” sebut Maya.

ads

Kondisi itu juga telah disikapi dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Namun, tidak sedikit perusahaan tetap membandel. Adanya bantuan hukum dari Kejari diharapkan dapat menyadarkan peserta BPJS Kesehatan terhadap tanggung jawabnya.

“Dengan kerja sama ini, terhadap perusahaan yang tidak patuh itu dapat laporkan kepada Kejari dengan surat kuasa khusus dari BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ditegaskan Maya, penanganan yang dilakukan oleh Kejari itu bukan untuk menakut-nakuti. Justru pihaknya ingin mengingatkan kepada masyarakat terhadap pentingnya program JKN-KIS dan terhindar dari sanksi tegah akibat ketidakpatuhan.

“Sesuai undang-undang, ada sanksi bagi perusahaan atau peserta program JKN-KIS yang tidak patuh,” tegasnya.

Mya menambahkan bahwa perjanjian yang dijalin dengan Kejari akan berlaku hingga satu tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kesepakatan para pihak.

“Kerja sama ini diharapkan dapat berkesinambungan dan ditingkatkan untuk tahun 2018 utamanya dalam mendukung tercapainya cakupan semesta Universal Health Coverage pada 1 Januari 2019,” imbuhnya.

Kajari Alex Rahman menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan nantinya akan menggunakan pendekatan preventif. Di samping itu mengutamakan mediasi. Namun, jika perusahaan bersangkutan tidak merespons dengan baik, maka akan ditindak lebih lanjut hingga pemberian sanksi.

Meski demikian, sebelumnya masih dilakukan mediasi lanjutan terlebih dahulu. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan terobosan agar dalam pelayanan publik menyertakan persyaratan menunjukkan kartu BPJS.

Misalnya dalam pembuatan SIM, KTP, atau izin operasional publik dapat diwajibkan melampirkan foto kopi kartu BPJS.

Menurut Alex, sejumlah daerah sudah menerapkan persyaratan tersebut.

“Jika di Purworejo sudah diterapkan, maka perlu ditingkatkan. Namun, jika belum, kami akan berupaya mengomunikasikan lebih lanjut kepada bupati serta pihak terkait agar bisa menerapkannya dalam pelayanan publik,” tandasnya. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!