- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa (Kades) Antar Waktu (AW), Andhi Prasetiawan, secara resmi dilantik menjadi Kades Trirejo Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Purworejo, RH Agus Bastian SE MM, di Pasar Uwuh Desa Trirejo, Kamis (18/11).

Meski digelar secara terbatas, prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan istimewa karena dihadiri Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH, Sekda Drs Said Romadhon, Asisten Pemerintahan Drs Bambang Susilo, dan Anggota DPRD Luhur Pambudi Mulyono. Hadir pula Kabag Humas dan Protokol Rita Purnama SSTP MM, Camat Loano bersama Forkopimcam, Camat Purworejo, serta para tamu undangan yang terbatas.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi panitia Pilkades AW, BPD, dan pemerintah kecamatan yang telah mengawal pelaksanaan Pilkades AW sampai dengan pelantikan. Bupati juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Almarhum Dwi Dharmawan yang meninggal dunia saat menjabat sebagai Kepala Desa Trirejo.

“Melalui keluarga Almarhum saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasinya selama mengemban amanah warga Desa Trirejo, beliau telah berbuat dan mengabdikan dirinya dengan sepenuh hati untuk kemajuan desanya,” ungkapnya.

Diungkapkan Bupati, ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih Kades AW melalui musyawarah desa. Dengan dasar ini, maka Desa Trirejo melaksanakan Pilkades AW yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar.

ads

Menurutnya, Kades mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Selanjutnya kepada kepala desa yang terpilih saya minta untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkapnya.

Bupati pun berpesan kepada kepala desa agar berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa. Jangan segan-segan untuk berkoordinasi dengan lembaga yang ada di desa, dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten. Pelajari dan pahami peraturan perundangan terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman.

“Terlebih saat ini anggaran yang masuk ke desa sangat besar nominalnya, sehingga perlu diperhatikan betul dalam pengelolaan keuangan desanya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya. Kepala desa juga harus menghindari hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundangan yang sudah ada, agar tidak terseret dalam masalah hukum,” terangnya.

Ia juga berharap agar kepala desa dapat mendukung program-program pembangunan daerah sehingga terbangun sinergitas antara daerah dengan desa, sehingga akan terwujud kemajuan dan kesejaheraan masyarakat desa yang tentunya juga akan berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Purworejo.

“Saya juga berharap kepala desa dapat menjadi teladan bagi warganya, sehingga program yang akan dilaksanakan oleh kepala desa akan senantiasa didukung oleh semua lapisan masyarakat,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!