- iklan atas berita -

(MetroTimes)Sidoarjo-Tindak lanjut dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, KPK secara resmi menetapkan Bupati Sidoarjo yakni Saiful Ilah alias Abah Ipul menjadi Tersangka penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Selain Abah Ipul, KPK menetapkan kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebagai Tersangka.

Total ada 6 tersangka dalam Kasus OTT KPK sebagai berikut :

Sebagai penerima
1. Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021
2. Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
3. Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
4. Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan

ads

Sebagai pemberi
5. Ibnu Ghopur sebagai swasta
6. Totok Sumedi sebagai swasta

Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur. Berikut proyek-proyek itu:
1. Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar
2. Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar
3. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar
4. Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar

Atas perbuatannya Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ibnu dan Totok disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pemberitaan metrotimes.news sebelum nya ,OTT KPK di Pendopo Alun-Alun Sidoarjo melibatkan Oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo yakni Zaini namun seiring hasil pemeriksaan dan perihal keterlibatan Oknum Sekda tidak muncul dan masuk dalam Daftar Tersangka yang di tetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak termasuk Oknum yang ter OTT KPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!