Diduga Banyak Kebijakan Yang Jauh Dari Harapan, Warga Kebonsari Minta Pemdes untuk Transparan

0
2226
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Diduga banyak kebijakan yang dinilai kurang transparan, warga Desa Kebonsari Kecamatan Rowosari meminta kepada Pemerintah Desa lebih transparan.

Permintaan warga yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Masyarakat Balon Pilang disampaikan saat audensi di Balaidesa Kebonsari, senin (14/9/2020).

Audensi tersebut dihadiri Kepala Desa Kebonsari Tauhid, Kapolsek Rowosari, Plt Camat Rowosari, Ketua BPD Desa Kebonsari, Ketua Karang Taruna Desa Kebonsari dan Team Pendamping Desa Kecamatan Rowosari.

Chaerudin selaku koordinator audensi mengatakan, Forum Keluarga Besar Masyarakat Balon Pilang dalam audensi ingin menyampaikan beberapa masukan dan kritikan terkait bagaimana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kebonsari yang dirasa masih jauh dari harapan dan cita-cita diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta turunannya.

“Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang transparan, partisipatif dan akuntable belum kami temukan selama ini di Desa Kebonsari, dan acara hari ini adalah moment yang paling tepat untuk melakukan perbaikan kedepan sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan penyelenggaran Pemerintahan Desa Kebonsari yang Bersih, Jujur dan Transparan dapat terwujud,” kata Chaerudin.

ads

Dia menegaskan, audensi yang digelar bukan untuk menghakimi orang perorang akan tetapi justru untuk mengingatkan kepada para pemangku kepentingan yang sementara waktu sudah diberikan amanah oleh rakyat untuk mengelola Desa Kebonsari beserta asset-aset yang ada.

“Kedatangan kami bukan bermaksud untuk menghakimi, mencari kesalahan, menyudutkan apalagi menjatuhkan individu tertentu kami hanya ingin diskusi menyangkut kebijakan-kebijakan pemerintah desa kebonsari dalam beberapa tahun terakhir, kalaupun nanti ada hal hal yang sifatnya koreksi dari kami itu semata mata bentuk kepedulian kami atas progress pembangunan didesa kita tercinta ini agar kedepannya bias jauh lebih baik,” ungkapnya.

Dalam audensi tersebut, Forum Keluarga Besar Masyarakat Balon Pilang memberikan beberapa catatan kepada Pemdes Kebonsari untuk segera ditindaklanjuti, diantaranya yakni, mempertanyakan perdes yang mengatur besarannya biaya PTSL dan surat pengalihan hak (hibah), mempertanyakan apakah Progres pembanguanan Jembatan cangkringan sudah sesuai dengan RAB dan Gambar Desain, mempertanyakan Jembatan penghubung Dusun Balun-Kebonsari yang sampai saat ini belum direalisasikan padahal anggaran sudah lama cair.

Forum Keluarga Besar Masyarakat Balon Pilang juga mempertanyakan Pekerjaan Longkang Dusun pilang progresnya seperti apa. Pasalnya, TPK mengaku merugi sehingga Desa harus menutupi kerugiannya dengan cara menjual bondo desa sekitar RP. 20.000.000.

Jembatan penghubung makam pengerjaannya dinilai kurang maximal tidak memenuhi standard kwalitas juga dipertanyakan Forum Keluarga Besar Masyarakat Balon Pilang dalam audensi.

“Selain itu, permasalahan lampu penerangan jalan umum (PJU) kalau dari SPEC dan kwalitas nya tidak sesuai buged yang dikeluarkan karna diawal awal baru beberapa hari pasang lampu sudah banyak yang mati, kami menenggarai adanya mark up anggaran,” tuturnya.

“Pengerasaan jalan rabat beton tahun 2017 pengerjaannya menggunakan swadaya masyarakat hanya tukang yang dibayar bahkan warga yang ngga ikut bekerja didenda sebesar Rp. 75.000/hari, ada beberapa kasus warga yang suaminya merantau maka harus mempekerjakan orang dan yang bersangkutanlah yang harus menanggung biaya pekerjaan itu, adapun gang gang tersebut, Gang di Rt 2, Gang di Rt 3 Gang Masjid, Gang di Rt 4 Lorong Rt Nadiron dan Gang di Rt 4 Gang Paling Utara,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2018 ada lagi pengerasan jalan rabat beton juga menggunakan swadaya masyarakat Yaitu di Gang Rt 004 Lorong MDA. Ditahun 2019 kembali terulang ada lagi proyek pengerasan jalan rabat beton menggunakan swadaya Masyarakat yaitu Gang di Rt 001 lorong SD.

“Pertanyaannya, apakah memang diperbolehkan pengerjaan suatu proyek yang jelas-jelas sudah ada anggarannya tapi masih memanfaatkan kepolosan warga untuk bekerja secara swadaya baik melalui musyawarah atapun tanpa musyawarah lalu dikemanakan anggaran untuk upah pekerjaan,” tanya Chaerudin.

Selaku koordinator dirinya meminta kepada tim pendamping desa untuk menjabarkan seluruh kewenangan aparat desa terkait dengan pengelolaan kegiatan pembangunan desa diantaranya siapa saja aparat desa yang diperbolehkan ataupun yang tidak diperbolehkan menjadi TPK. Apa motivasi dan urgensinya sehingga seorang aparat desa ikut gabung dalam sebuah lembaga swadaya masyarakat LSM anti korupsi dan Apakah ada aturan yang mengatur tentang diperbolehkannya seorang Aparatur Desa menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat.

“Bisa tolong kepada Sekdes untuk menjelaskan kepada kami program prioritas ditahun 2020 yang terpending akibat pandemic, dan Iventarisasi aset Desa terutama Tanah Kas Desa Bengkok dan Non Bengkok untuk dilakukan penertiban dalam pengelolaannya sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” tandasnya.

Kades Kebonsari, Tauhid berharap dari audensi dengan Forum Keluarga Besar Masyarakat Balon Pilang dapat menjadi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.

“Terimakasih atas kehadiran Forum Keluarga Besar Masyarakat Balon Pilang, dari beberapa pertanyaan yang disampaikan forum akan segera kami tindak lanjuti secepatnya dan kami juga akan melakukan pembinaan dan perhitungan bersama,” kata Kades Kebonsari.

Selaku Plt. Camat Rowosari, Marwoto, SE membenarkan apa yang menjadi jawaban dari Kades Kebonsari selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD). “Kita dari kecamatan bersama dengan tim pendamping, pemdes dan masyarakat akan melaksanakan perhitungan ulang kegiatan infrastuktur yang disinyalir banyak persoalan,” kata Marwoto.

Sementara itu, Ahmad Yusuf selaku Tim Pendamping Desa mengaku mengapresiasi audensi warga dengan Pemdes Kebonsari. “Saya apresiasi dengan kehadiran forum. Hadirnya kawan-kawan sudah memberikan masukan dan kritikan sebagaimana layaknya yang diatur undang-undang,” kata Yusuf.

Menurutnya, warga mempunyai hak untuk mencari Informasi tentang kepemerintahan, dan hal itu dijamin undang-undang. Sementara menjadi sebuah kewajiban bagi Badan Publik terkait dengan informasi yang diminta, wajib memberikan jawaban secara tertulis maupun secara langsung. “Badan publik juga berhak menolak permintaan informai yang dikecualikan menurut undang-undang dan peraturan yg ada,” ujarnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!