- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo mempolisikan seorang pria pengunggah status atau kalimat-kalimat negatif di media sosial facebook (FB) tentang instansi Satpol PP dan Damkar saat melakukan tugas pemadaman kebakaran. Namun, laporan yang telah diproses kepolisian akhirnya dicabut oleh pihak Satpol PP dan Damkar karena pertimbangan kemanusiaan dan yang bersangkutan telah meminta maaf.

Pelaku pengunggahan bernama Tri Aji Sumbodo (29) warga RT 001 RW 003 Desa Kumpulrejo Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo. Di beranda akun FB-nya yang bernama “Tree Adjies”, ia menggunggah pernyataan negatif bernada ejekan terhadap regu Damkar yang mengalami kecelakaan saat menuju lokasi kejadian kebakaran di wilayah Kecamatan Pituruh pada 26 Maret 2020 lalu. Unggahan itu juga disebar di grup FB BPT.

“Saya menyesal karena sudah mengunggah atau membuat status atau kalimat yang kurang pantas terhadap instansi Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo ketika sedang menjalankan tugas pemadaman kebakaran. Saya minta maaf kepada seluruh petugas Satpol PP Damkar dan berjanji tidak akan melakukan atau mengulanginya lagi,” kata Tri Aji Sumbodo saat datang ke kantor Satpol PP Damkar didampingi ayahnya, kepada metrotimes.news, Selasa (14/4).

Selain permintaan maaf secara lisan, pelaku juga membuat pernyataan tertulis bermetarai. Ia mengaku bahwa pernyataannya di media sosial itu emosi sesaat karena sebelumnya ia tidak sengaja tersemprot petugas Damkar yang sedang menjalankan tugas penyemprotan di depan sebuah swalayan di Purworejo.

“Saya minta maaf kepada masyarakat Purworejo juga karena Damkar yang tugasnya mulia justru saya ejek saat mengalami musibah kecelakaan. Status di beranda dan grup sudah saya hapus, saya juga sudah memberikan klarifikasi,” sebutnya.

ads

Sementara itu, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE, mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku telah dilaporkan sejak 27 Maret 2020 ke Polres Purworejo. Ada beberapa pasal pidana yang dapat menjerat, khususnya UU ITE. Namun, atas berbagai pertimbangan, utamanya kemanusiaan, Satpol PP akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut pada Selasa (14/4) sore.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf, memberikan klarifikasi di FB, dan membuat pernyataan tidak akan mengulanginya perbuatannya itu,” ungkapnya.

Dijelaskan, adanya kejadian ini sekaligus menjadi pembelajaran masyarakat terkait tugas penting Damkar dalam melayani masyarakat. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, apabila terjadi bencana kebakaran petugas, Damkar harus dapat sampai di lokasi kejadian dalam waktu yang cepat agar kebakaran tidak membesar dan meluas hingga mengakibatkan kerugian yang lebih besar atau menimbulkan korban jiwa.

Dalam undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 134 juga diatur bahwa kendaraan Damkar yang sedang melaksanakan tugas menjadi pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Bahkan, Damkar menjadi prioritas pertama dibandingkan Ambulans yang mengangkut orang sakit, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas, dan Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

“Saat itu regu Damkar sedang menuju lokasi kebakaran di daerah Pituruh, ada sepeda motor tidak mau mengalah untuk didahului, dan untuk menghindari tabarakan, regu damkar banting stir hingga mengalami kecelakaan. Ini juga menjadi pembelajaran masyarakat untuk dapat menghargai tugas Damkar,” jelasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!